Kamis 18 Jan 2024 13:14 WIB

KPPPA Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak TK di Pekanbaru

KPPPA meminta kasus kekerasan ditangani profesional dan perhatikan hak anak

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendorong penanganan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan anak berusia lima tahun
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendorong penanganan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan anak berusia lima tahun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendorong penanganan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan anak berusia lima tahun kepada teman sekelasnya di Pekanbaru, Riau mengedepankan kepentingan terbaik anak. 

Kasus yang ramai dibicarakan di sosial media ini diduga terjadi pada Oktober 2023 dan baru diketahui pada awal November 2023.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar menyayangkan kejadian ini. Nahar mendorong kasus ini didalami secara profesional dan ditangani dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

"Sehingga korban dan anak berkonflik dengan hukum tetap terpenuhi hak-hak dasarnya, di antaranya tetap dapat bersekolah dan bermain dengan teman-temannya tanpa mendapatkan stigma atau perundungan," kata Nahar dalam keterangannya pada Kamis (18/1/2024).