REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendorong penanganan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan anak berusia lima tahun kepada teman sekelasnya di Pekanbaru, Riau mengedepankan kepentingan terbaik anak.
Kasus yang ramai dibicarakan di sosial media ini diduga terjadi pada Oktober 2023 dan baru diketahui pada awal November 2023.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar menyayangkan kejadian ini. Nahar mendorong kasus ini didalami secara profesional dan ditangani dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
"Sehingga korban dan anak berkonflik dengan hukum tetap terpenuhi hak-hak dasarnya, di antaranya tetap dapat bersekolah dan bermain dengan teman-temannya tanpa mendapatkan stigma atau perundungan," kata Nahar dalam keterangannya pada Kamis (18/1/2024).