Kamis 18 Jan 2024 13:51 WIB

Punya Emas, Syarat Wajib Terpenuhi tapi Enggan Bayar Zakat, Ini Balasannya

Emas merupakan perhiasan kebanggaan mukmin.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Erdy Nasrul
Emas batangan.
Foto: Republika/Prayogi
Emas batangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Membayar zakat emas hukumnya wajib jika telah memenuhi syarat, yaitu mencapai nishab, mencapai haulnya, dan milik sendiri. Perintah bayar zakat emas dan perak telah diamanatkan baik dalam Alquran maupun Hadits. Allah SWT berfirman:

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ

Baca Juga

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih." (QS. At Taubah ayat 34)

Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya menjelaskan, Ibnu Umar RA meriwayatkan seorang badui yang meminta kepadanya untuk memaparkan soal firman Allah: وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ (Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak). Lalu Ibnu Umar RA berkata, "