Kamis 18 Jan 2024 13:48 WIB

In Picture: Jemput Bola Perekaman E-KTP bagi Pemilih Pemula di Sekolah

Pemilih pemula yang berusia 16 tahun ke atas agar dapat memberikan hak pilih.

Red: Tahta Aidilla

Sejumlah siswa-siswi mengikuti proses perekaman data KTP elektronik di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Arongan Lambalek, Aceh Barat, Aceh, Kamis (18/1/2023). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat melakukan sistem jemput bola perekaman data KTP elektronik di sekolah-sekolah dengan tujuan menyasar pemilih pemula yang berusia 16 tahun ke atas agar dapat memberikan hak pilih pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang. (FOTO : ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Sejumlah siswa menunggu antrean perekaman data KTP elektronik di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Arongan Lambalek, Aceh Barat, Aceh, Kamis (18/1/2023). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat melakukan sistem jemput bola perekaman data KTP elektronik di sekolah-sekolah dengan tujuan menyasar pemilih pemula yang berusia 16 tahun ke atas agar dapat memberikan hak pilih pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang. (FOTO : ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  ACEH. --  Perekaman data KTP elektronik di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Arongan Lambalek, Aceh Barat, Aceh, Kamis (18/1/2023).

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat melakukan sistem jemput bola perekaman data KTP elektronik di sekolah-sekolah dengan tujuan menyasar pemilih pemula yang berusia 16 tahun ke atas agar dapat memberikan hak pilih pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang.

sumber : ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement