REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa uji laboratorium menjadi satu hal yang penting dalam mendukung proses pemeriksaan kehalalan sebuah produk.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan, ada tiga prinsip yang diterapkan dalam sertifikasi halal. Pertama, memastikan bahwa semua bahan yang digunakan dalam proses produksi adalah halal. Kedua, memastikan bahwa tidak terjadi kontaminasi bahan haram terhadap produk baik yang berasal dari peralatan produksi, pekerja maupun lingkungan produksi. Ketiga, memastikan bahwa proses produksi halal dapat berjalan berkesinambungan.
"Meski begitu, tidak semua produk memerlukan analisa laboratorium. Adapun produk yang perlu dilakukan uji laboratorium seperti produk asal hewan atau berpotensi tercemar babi, kandungan alkohol untuk produk tertentu, serta uji tembus air untuk produk seperti tinta pemilu dan kosmetika tertentu,” kata Muti kepada wartawan yang menghadiri Media Gathering dan Liputan Khusus dalam Mini Workshop bertema Urgensi Uji Laboratorium Terhadap Sertifikasi Halal di Aula Buya Hamka, Gedung MUI Pusat, Kamis (18/1/2024).
Dalam acara Media Gathering dan Liputan Khusus, LPPOM MUI mengenalkan laboratorium LPPOM MUI dengan memberikan pengalaman langsung uji laboratorium kepada para wartawan dalam bentuk mini workshop. Bentuknya menguji DNA atau protein babi pada bahan makanan berupa olahan daging, serta uji pola kulit hewan pada barang gunaan untuk mengetahui kulit yang digunakan adalah kulit babi, domba atau sintetis. Selain kedua uji tersebut, laboratorium LPPOM MUI memberikan layanan uji etanol, uji vegan, uji tembus air, dan sebagainya.
Hingga saat ini, dikatakan Muti, LPPOM MUI telah memiliki 1.001 auditor yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara untuk menyediakan layanan pemeriksaan sertifikasi halal yang mudah dan cepat, LPPOM MUI membuka kantor perwakilan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Untuk menembus pasar global, LPPOM MUI telah memiliki empat kantor perwakilan di luar negeri yakni satu di China, satu di Taiwan, dan dua di Korea.
"Tak hanya itu, selama tahun 2023, LPPOM MUI banyak melakukan kerjasama fasilitasi sertifikasi halal dengan lebih dari 70 stakeholder halal, baik perbankan, instansi pemerintah, BUMN, dan swasta, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/ kota yang tersebar di seluruh Indonesia. Sejumlah 8.250 pelaku UMK telah terfasilitasi sertifikasi halal melalui LPPOM MUI," jelas Muti.