Kamis 18 Jan 2024 15:54 WIB

Sampai Akhir 2023, Ada 181 Pemohon Konversi Motor Listrik

Dari 181 permohonan, 145 di antaranya sudah diberikan subsidi.

Red: Friska Yolandha
Seorang teknisi memasang komponen motor listrik sebagai bagian dari proses konversi di bengkel konversi Bintang Racing Team, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/1/2024). Pemerintah menaikan subsidi konversi motor listrik dari yang sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta dengan kuota penerima subsidi maksimal 150 ribu motor sepanjang tahun 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Rina Nur Anggraini
Seorang teknisi memasang komponen motor listrik sebagai bagian dari proses konversi di bengkel konversi Bintang Racing Team, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/1/2024). Pemerintah menaikan subsidi konversi motor listrik dari yang sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta dengan kuota penerima subsidi maksimal 150 ribu motor sepanjang tahun 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat hingga Desember 2023 terdapat 181 permohonan konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik. Sebanyak 145 di antaranya telah menerima bantuan.

"Realisasi program konversi listrik, jadi sudah ada permohonan 181 permohonan selesai dikonversi," ucap Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu saat konferensi pers Capaian Kinerja Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Ditjen EBTKE di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga

Jisman menjelaskan dari 181 permohonan tersebut, 145 di antaranya telah menerima bantuan dari pemerintah dengan nilai total Rp 1,4 miliar dengan rincian delapan unit menerima bantuan sebesar Rp 7 juta dan 137 unit menerima bantuan sebesar Rp 10 juta. Sedangkan, 36 permohonan masih dalam proses uji laik jalan dan pengajuan SUT/SRUT tahun 2024.

Diketahui, Kementerian ESDM telah melaksanakan berbagai program dalam rangka peningkatan ekosistem konversi motor listrik melalui perbaikan regulasi konversi motor listrik (Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2023), salah satunya peningkatan insentif dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta. Kendati demikian, Jisman mengungkapkan total ongkos biaya untuk konversi tersebut bisa di atas Rp 10 juta, antara Rp 15-17 juta sehingga masih ada margin sekitar Rp 5-7 juta.