Kamis 18 Jan 2024 17:39 WIB

Koper Airwheel Dilarang Masuk Kabin demi Keselamatan karena Pakai Baterai Lebihi 160 Wh

Koper yang punya kapasitas baterai kurang dari 160 Wh bisa masuk kabin dengan syarat.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Koper pintar Airwheel. Garuda Larang Koper pintar dengan baterai di atas 160 Wh masuk bagasi.
Foto: Airwheel
Koper pintar Airwheel. Garuda Larang Koper pintar dengan baterai di atas 160 Wh masuk bagasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Garuda Indonesia menyampaikan ketentuan barang penumpang yang dapat dibawa sebagai bagasi kabin mengacu pada aturan keselamatan penerbangan yang ditentukan berdasarkan ukuran, berat maksimal dan kapasitas baterai lithium serta spesifikasi lainnya dari cabin baggage yang tertuang pada kebijakan The International Air Transport Association (IATA) maupun regulasi terkait di dalam negeri.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan hal tersebut menanggapi informasi yang berkembang terkait ketentuan bagasi dalam hal ini penggunaan smart luggage atau jenis koper bertenaga baterai di dalam penerbangan.

Baca Juga

"Sesuai dengan kebijakan tersebut maka standar bagasi yang diperbolehkan untuk naik ke dalam kabin (cabin baggage), termasuk smart luggage adalah bagasi dengan berat maksimal 7 kilogram, dimensi paling besar yaitu 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm), serta kapasitas baterai yang tidak lebih dari 100 Wh," ujar Irfan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Irfan mengatakan kondisi baterai pada smart luggage yang diperbolehkan dibawa ke pesawat adalah yang memiliki spesifikasi removable battery. Kata Irfan, apabila smart luggage memiliki berat dan atau dimensi dan atau kapasitas baterai melebihi standar tersebut, maka bagasi tidak diperkenankan untuk naik ke dalam kabin. 

Sedangkan untuk smart luggage yang memiliki kapasitas baterai melebihi 100 Wh, namun kurang dari 160 Wh maka dapat diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dengan persyaratan mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai. Irfan melanjutkan, untuk smart luggage yang mempunyai kapasitas lithium baterai melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat. 

"Kami akan terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan guna memastikan tatalaksana safety dalam kaitan penggunaan smart luggage penumpang sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight," ucap Irfan. 

Irfan mengatakan Garuda juga terus mengoptimalkan edukasi terhadap penumpang, termasuk memastikan aspek pengawasan bagi penumpang dapat berjalan optimal yang didukung para stakeholders layanan kebandarudaraan. Irfan menilai ketentuan merupakan langkah berkesinambungan dalam menjaga core value layanan Garuda Indonesia yaitu prioritas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang maupun awak pesawat.

"Kami mengimbau penumpang melaporkan penggunaan smart luggage ketika melakukan prosedur pre flight guna memastikan ketentuan terhadap aturan keselamatan penerbangan dapat terjaga. Hal ini sejalan dengan komitmen kami mengedepankan kepentingan keselamatan dan kenyamanan penumpang selama penerbangan," kata Irfan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement