Kamis 18 Jan 2024 18:02 WIB

Kuda Mati Saat Syuting Drama Korea, Stasiun TV Ini Dikenai Denda Rp 350 Juta

Denda kematian seekor kuda dibebankan kepada TV, produser, dan dua staf.

Rep: Santi Sopia/ Red: Qommarria Rostanti
Hewan kuda. Pengadilan Distrik Selatan Seoul menjatuhi hukuman denda atas kasus kematian seekor kuda dalam syuting drama KBS TV The King of Tears, Lee Bangwon pada 2021.
Foto: Pixabay
Hewan kuda. Pengadilan Distrik Selatan Seoul menjatuhi hukuman denda atas kasus kematian seekor kuda dalam syuting drama KBS TV The King of Tears, Lee Bangwon pada 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Distrik Selatan Seoul menjatuhi hukuman denda atas kasus kematian seekor kuda dalam syuting drama KBS TV “The King of Tears, Lee Bangwon” pada 2021. Denda tersebut sebesar 22.400 dolar AS atau sekitar Rp 350 juta.

Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada produser, dua anggota staf, dan KBS TV sendiri. Denda ini atas tuduhan penganiayaan terhadap hewan yang menyebabkan kematian seekor kuda selama pembuatan serial TV pada 2021 tersebut.

Baca Juga

Kronologi kejadiannya terjadi pada 2 November 2021, saat produksi drama sejarah itu berlangsung. Berdasarkan dokumen pengadilan, kru produksi dituduh mengikat kaki depan kuda tersebut dan memaksanya berlari, sehingga hewan tersebut terjatuh dengan wajah tertelungkup.

Tindakan kejam ini menyebabkan luka parah. Karena tidak diberikan perawatan yang tepat, kuda tersebut akhirnya meninggal lima hari kemudian karena menderita luka-luka.

Keputusan pengadilan diambil setelah pengawasan ketat dan kemarahan publik atas perlakuan terhadap kuda tersebut. Para hakim menyoroti beratnya kasus kejahatan tersebut, menekankan rasa sakit dan penderitaan yang dialami kuda, serta dampak sosial selanjutnya setelah episode tersebut ditayangkan.

Pengadilan menggarisbawahi bahwa metode alternatif yang manusiawi sebenarnya bisa menjadi pilihan. Hal itu seperti menggunakan pemeran pengganti atau gambar yang dihasilkan komputer. Namun, hal ini diabaikan oleh kru dengan alasan biaya dan keinginan untuk realisme.

Dikutip dari laman Koreaboo pada Kamis (18/1/2024), setiap individu, seperti produser TV dan dua anggota staf, didenda sekitar 7.470 dolar AS. Sementara KBS dimintai pertanggungjawaban dengan denda sekitar 3.730 dolar AS.  

Hukuman ini mencerminkan adanya peningkatan kesadaran dan intoleransi terhadap kekejaman terhadap hewan dalam produksi hiburan. Menariknya, pengadilan juga mengakui metode pengambilan gambar yang biasa digunakan pada saat itu. Selain itu, mencatat bahwa KBS telah menetapkan pedoman baru pascainsiden untuk mencegah kejadian serupa pada masa depan.

Insiden tersebut memengaruhi keputusan pada masa depan dan diharapkan dapat mengarah pada pedoman dan pengawasan yang lebih ketat dalam industri film serta pertelevisian Korea Selatan. Tujuannya agar memastikan keselamatan dan perlakuan manusiawi terhadap hewan di semua produksi pada masa mendatang. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement