Kamis 18 Jan 2024 18:50 WIB

Eks Wamenkumham tak Kunjung Ditahan, KPK Dinilai Tebang Pilih

Sebagai pelapor kasus, Helmut Hermawan malah sudah ditahan KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Wamenkumham yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka Edward Omar Sharif Hiariej usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Foto: Republika/Prayogi
Wamenkumham yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka Edward Omar Sharif Hiariej usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan mempertanyakan KPK belum menahan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej beserta dua anak buahnya YAR dan YAM. Tindakan ini dipandang mengindikasikan KPK tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi. 

Perwakilan kuasa hukum Helmut, Sholeh Amin mengatakan saat ini Edward, YAR, dan YAM telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Tapi penyidik tidak melakukan penangkapan kepada ketiganya. Padahal Helmut Hermawan sebagai pelapor justru ditahan KPK. 

Baca Juga

"Hal ini menunjukkan bahwa penegak hukum telah tebang pilih dalam mengusut perkara ini," kata Sholeh dalam keterangannya pada Kamis (18/1/2024). 

Sholeh menilai upaya praperadilan yang tengah ditempuh Edward Dkk bukan alasan untuk tidak ditahan. Sholeh menyebut dalam sejarah KPK tidak pernah satu tersangka pun menggunakan instrumen praperadilan sebagai alasan menunda penahanan oleh KPK.

"Ini menunjukkan KPK saat ini sudah tidak lagi menjadi penegak hukum yang profesional dan berkeadilan serta telah kehilangan sense of justice sebagai lembaga antikorupsi," ujar Sholeh. 

Sholeh juga mengamati adanya kejanggalan dengan praperadilan Edward Dkk. Praperadilan pertama dengan register nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN Jkt Sel telah dicabut oleh Edward Dkk dan disetujui oleh KPK. Tapi belakangan, ketiga tersangka kembali mengajukan upaya praperadilan baru dengan register perkara Nomor 2/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel.

"Apakah proses ini akan terus menerus berlangsung dengan menghalangi KPK untuk menangkap atau menahan EOSH CS, hanya karena ada upaya hukum praperadilan atau karena faktor lain," ujar Sholeh. 

Sholeh menyatakan selama ini penahanan ditujukan KPK kepada penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Namun, untuk kasus yang menjerat Edward selaku pejabat dan penyelenggara negara justru sangat berbeda.

"Karena yang bersangkutan masih bebas berkeliaran sementara pihak swasta yang bertindak sebagai pelapor yaitu Helmut Hermawan telah menjalani penahanan," ujar Sholeh. 

Oleh karena itu, Sholeh menganggap pembiaran terhadap Edward Dkk yang terus menghirup udara bebas merupakan ketidakseriusan KPK mengusut perkara ini. 

"Sungguh sikap KPK dalam perkara ini telah melukai rasa keadilan hukum," ujar Sholeh. 

Selain itu, Sholeh menyoroti mandeknya pengusutan transaksi mencurigakan yang mengarah kepada Edward. Sholeh menyayangkan KPK tidak lagi memprioritaskan penelusuran atas aliran uang tersebut. 

"Padahal dengan mengungkap asal aliran dana ratusan miliar tersebut, maka akan menjadi terang perkara ini. Apakah terdapat kaitannya dengan perubahan-perubahan akta yang mengambil alih PT APMR dan PT CLM? Tentunya hal itu terungkap apabila KPK mau benar-benar serius mengungkap perkara ini," kata Sholeh. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, dan orang "dekat" Eddy yaitu Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana.

KPK pun mencegah para tersangka untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan mulai 29 November 2023. Perkara ini bermula dari laporan yang dilakukan oleh Helmut Hermawan melalui kuasa hukum dan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan tindak pidana “pemerasan dalam jabatan” yang diduga dilakukan oleh Edward dalam posisinya selaku pejabat publik bersama dengan YAR dan YAM.

photo
KPK didera persoalan - (Republika/berbagai sumber)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement