Kamis 18 Jan 2024 22:24 WIB

Yuk Dicek, Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis

Pendaftaran sertifikasi halal gratis dibuka dengan kuota terbatas.

Ilustrasi sertifikasi halal.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi sertifikasi halal.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, Banten membuka pendaftaran sertifikasi halal secara gratis untuk pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi, di Tangerang, Kamis (18/1/2024) mengungkapkan, pendaftaran sertifikasi halal gratis dibuka dengan kuota terbatas hingga 31 Maret 2024 mendatang.

IKM yang berminat bisa melakukan pendaftaran melalui laman bit.ly/sertifikasihalal24 dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga

Program ini ditujukan untuk kategori usaha katering, kedai makanan, dan produk olahan daging. Persyaratan lainnya adalah ber-KTP elektronik Kota Tangerang, berdomisili di Kota Tangerang, dan usahanya berada di Kota Tangerang.

"Selain itu, belum pernah mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal sebelumnya,” katanya lagi.

Ia pun mengimbau, para IKM Kota Tangerang untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Bukan karena mengejar target jumlah, melainkan Indonesia adalah pengimpor produk halal terbesar di dunia.

Kemudian manfaat memiliki sertifikat halal, di antaranya produk terjamin kualitasnya bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas.

Lalu meningkatkan kepercayaan konsumen, yakni keterangan halal akan menjadi salah satu pertimbangan konsumen untuk membeli khususnya konsumen Muslim. Selain itu, memiliki unique selling point di mana produk bersertifikasi halal terjamin kualitasnya dan mumpuni dibandingkan kompetitor yang tidak memilikinya.

"Yang lainnya, dapat menjangkau pasar yang lebih luas, terkhusus negara yang mayoritas penduduknya Muslim," katanya pula.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement