REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengatakan ditolaknya uji materi kewenangan jaksa dalam mengusut kasus korupsi merupakan hadiah dan apresiasi untuk Kejaksaan Agung (Kejagung), yang telah berprestasi cemerlang.
“Ini kan hadiah Kejaksaan Agung yang prestasinya bagus, tapi jangan terlena dan harus semakin bagus,” ujar Boyamin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (19/1/2024).
Boyamin juga menegaskan bahwa putusan yang dikeluarkan MK terhadap permohonan yang diajukan oleh Sihalolo & Co. Law Firm selaku kuasa hukum Sdr. M Yasin Djamaludin, sudah tepat. Karena kewenangan jaksa untuk menyidik sudah diatur oleh presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam bentuk Undang-undang Dasar (UUD). Sehingga sudah sewajarnya, kewenangan jaksa dalam mengusut tindak pidana korupsi diteruskan.
“Kenapa ini ditolak? karena prestasinya Kejaksaan Agung sedang bagus-bagusnya, bahkan ratingnya di atas 80 persen. MK berhak memutuskan apapun dan itu sudah sewajarnya ditolak,” kata Boyamin.
Namun Boyamin menekankan, pascaputusan MK, Kejagung harus terus meningkatkan prestasinya dan tidak boleh menurun yang berpotensi kewenangannya penyidikannya dicabut. Dia juga mendorong, Kejagung untuk menuntaskan kasus-kasus yang tengah berjalan, seperti kasus PT Timah, PT ANTAM dan juga perkara dugaan korupsi Based Transciever Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.
“Jadi MK sudah benar open legal policy, artinya Kejaksaan harus meningkatkan prestasinya setelah dikuatkan okeh MK kewenangan penyidikan jangan sampai jadi jelek, malah jadi oknum nakal-nakal terus prestasinya jeblok,” tutur Boyamin.
Sebelumnya, seorang advokat M Yasin Djamaludin, mengajukan uji materi Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan; Pasal 39 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pasal 22 Ayat (4) dan Ayat (5) dan Pasal 50 UU No 30/2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia menilai kewenangan jaksa sebagai penyidik perkara korupsi telah menghilangkan mekanisme saling mengawasi dalam proses penyidikan. Karena itu dia menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut.