REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Dua warga Malaysia yang ditahan di Teluk Guantanamo, Amerika Serikat (AS), yakni Mohammed Nazir bin Lep (47 tahun) dan Mohammed Farik bin Amin (48 tahun), telah mengaku bersalah karena berkonspirasi dalam insiden bom Bali tahun 2002 yang membunuh 202 orang.
Nazir dan Farik muncul di depan pengadilan militer di pangkalan angkatan laut AS di Teluk Guantanamo pada Selasa (16/1/2024) dalam proses yang disiarkan melalui tautan video kepada wartawan di negara tersebut.
Laman Aljazirah, mengutip laporan Benar News, melaporkan bahwa dalam persidangan tersebut, Nazir dan Farik mengaku bersalah atas lima dari sembilan dakwaan terhadap mereka. Itu menandai pertama kalinya mereka mengajukan pembelaan sejak dibawa ke Guantanamo sekitar 17 tahun lalu.
Menurut laporan New York Times, tuduhan terkait pengeboman Hotel Marriott Jakarta pada 2003 yang menewaskan 11 orang dibatalkan sebagai bagian dari kesepakatan pembelaan.
Nazir dan Farik disebut setuju memberikan bukti-bukti terhadap otak dari aksi pengeboman, yakni Encep Nurjaman atau dikenal pula dengan nama Hambali.
Nazir dan Farik dituduh sebagai kaki tangan Hambali, kemudian menghadapi dakwaan bersamanya. Namun kasus mereka dipisahkan tahun lalu. Vonis terhadap Nazir dan Farik akan dibacakan pekan depan.
Setelah itu, mereka diharapkan bisa dipulangkan. Sementara Hambali, yang pernah digambarkan oleh mantan presiden Amerika Serikat George W Bush sebagai salah satu teroris paling mematikan di dunia, masih harus diadili.
Melalui pengacaranya, Hambali menuduh bahwa dia disiksa secara brutal setelah penangkapannya di Thailand pada 2003.
Baca juga: Golongan yang Gemar Membaca Alquran, Tetapi Justru tidak Mendapat Syafaatnya
Hambali mengatakan bahwa dia dipindahkan ke kamp penahanan rahasia yang dijalankan oleh Badan Intelijen Pusat Amerika Serikat (CIA). Hambali mengklaim, saat ditahan di pusat penahanan rahasia, dia mengalami penyiksaan sebagai bagian dari program penahanan dan interogasi CIA.
Indonesia telah menghukum mati tiga pelaku bom Bali. Mereka adalah Amrozi bin H Nurhasyim, Imam Samudra alias Abdul Aziz, dan Ali Ghufron alias Muklas. Sementara satu pelaku lainnya, yakni Ali Imron, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Vonis serupa diterima dua pelaku lain bernama Mubarok alias Utomo Pamungkas dan Suranto alias Abdul Goni.
Pelaku lain yang terlibat bom Bali, yakni Dulmatin, tewas dalam pengepungan di Pamulang, Tangerang Selatan. Sementara Dr Azahari bin Husin atau sering disebut The Demolition Man tewas pada 2005.