Terdakwa kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo, Mohammad Amar Khoerul Uman, menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kepala Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) itu dengan sengaja memalsu kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI, sehingga Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo, Mohammad Amar Khoerul Uman, berjalan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kepala Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) itu dengan sengaja memalsu kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI, sehingga Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo, Mohammad Amar Khoerul Uman, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kepala Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) itu dengan sengaja, memalsu kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021, antara BAKTI Kominfo dan Hudev UI, sehingga Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.
sumber : Antara Foto
Advertisement