REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali dipanggil penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini Jumat (19/1/2024) pukul 09.00 WIB. Pemanggilan ini merupakan yang keempat kalinya dia periksa sebagai tersangka.
“Betul (besok). Pemeriksaan tunggal terhadap tersangka saja,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media Jumat (19/1/2024).
Namun Ade Safri tidak dapat memastikan apakah yang bersangkutan bakalan hadir memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka. Ade Safri hanya mengatakan bahwa pemeriksaan Firli Bahuri pada hari Jumat nanti sebagai upaya pemenuhan petunjuk jaksa dalam berkas perkara yang belum lengkap. Ini mengingat sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke penyidik untuk dilengkapi.
"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," terang Ade Safri.
Firli Berpotensi Dijerat Pasal TPPU
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri masih terus melakukan pengusutan terhadap harta kekayaan atau aset milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Tim penyidik bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk aset ghaib tersebut.
“Dugaan tindak pidana pencucian uang akan menjadi target penyidik berikutnya terkait dengan tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi,” terang Ade Safri
Menurut Ade Safri, aset-aset ghaib atau yang tidak dilaporkan tersebut tersebar di berbagai daerah. Mulai dari di Jakarta, Bekasi, Sukabumi, di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Klaten Yogyakarta. Namun Ade Safri tidak merinci berapa nilai total harta kekayaan atau aset ghaib milik Firli Bahuri tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa temuan aset ghaib tersebut menjadi materi yang akan dilakukan penyidikan oleh tim penyidik gabungan.
“Menjadi materi penyidikan yang saat ini dalami oleh penyidik. Karena terkait dengan perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Termasuk rencana penyidik untuk melakukan penyidikan terkait dengan TPPU,” terang Ade Safri.