REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kawasan industri hijau menjadi salah satu program atau keinginan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP). Corporate Secretary PT JIEP Medik Endra Wahyudi mengatakan, PT JIEP sudah memulai kawasan hijau sejak 2015.
“Pada saat itu di tahun 2015, kita melakukan perencanaan melalui program untuk pembuatan rumah kompos dan nursery,” ujar Medik kepada Republika secara virtual, Kamis (18/1/2024).
Dia melanjutkan, tujuan dari pembuatan rumah kompos dan nursery adalah melakukan pengelolaan sampah organik yang berada di sekitar kawasan yang berasal dari fasilitas umum ataupun fasilitas sosial, serta tenant ataupun investor yang ada di dalam kawasan.
Selanjutnya, di tahun 2018 ataupun 2019, Medik menyebutkan, PT JIEP melakukan program pencanangan untuk pembuatan tempat pengolahan sampah sementara (TPS3R). Menurutnya, TPS3R saat ini sudah berjalan dengan cukup efektif.
“Saat ini operasi operasional TPS3R mulai tahun 2021 sampai 2022 kita bisa melakukan penghematan atau mengurangi jumlah timbunan sampah sekitar 35 ton per tahunnya,” katanya.
Selain itu, Medik juga mengungkapkan, strategi yang PT JIEP jalankan, yaitu PT JIEP akan melakukan beberapa program yang harus sejajar (in line) dengan upaya perusahaan untuk menerapkan kawasan industri hijau yang ada di Pulo Gadung.
“Salah satunya adalah program untuk penyediaan pengolahan air limbah, kemudian program untuk melakukan penghijauan di sekitar kawasan, serta program-program yang lain yang memang relate dengan tujuan industri hijau untuk menjaga keseimbangan lingkungan,” ujarnya.
Andalkan dua tempat pengolahan sampah
PT JIEP saat ini memiliki dua tempat pengolahan sampah, yakni TPS3R dan rumah kompos. Kedua tempat tersebut berada di komplek pergudangan kawasan industri Pulo Gadung.
Assistant Vice President Health, Safety and Environment (HSE) PT JIEP Trihadi Nurahmansyah mengatakan, sampah-sampah yang diolah di tempat tersebut merupakan sampah yang berasal dari fasilitas sosial ataupun fasilitas umum kawasan, serta tenant ataupun investor yang ada di dalamnya.
Saat ini, Trihadi menuturkan, pihak yang terlibat dalam pengolahan sampah adalah salah satunya, warga sekitar. Jadi, PT JIEP melakukan pemberdayaan warga sekitar melalui tenaga outsourcing.
“Jadi, penyedia jasa tenaga outsourcing tersebut kita imbau untuk melakukan perekrutan karyawan di sekitar warga sekitar,” ujar Trihadi.
Dia mengungkapkan, tujuan tempat pengelolaan sampah tersebut. Menurut Trihadi, PT JIEP yang pasti menerapkan amanah dari Peraturan Gubernur (Pergub) 102 tahun 2021, di mana setiap pengelola kawasan harus memiliki fasilitas pengelolaan sampah.
“Kemudian, untuk tujuan utamanya sebenarnya adalah mengurangi jumlah timbulan sampah yang kita buang atau kita bawa ke TPST Bantar Gebang,” kata dia.
Terkait bentuk olahan sampah yang dihasilkan, Trihadi menjawab sampah yang dihasilkan adalah sampah yang bersifat organik dan anorganik. Sampah organik biasanya berupa sampah dedaunan hasil penyapuan ataupun ranting-ranting pohon yang jatuh di sekitar kawasan, sedangkan sampah anorganik berupa kardus, botol plastik PET, HDPE, dan yang lainnya.
PT JIEP melakukan pengolahan sampah organik di fasilitas rumah kompos, di mana lokasi tempat tersebut sebenarnya tidak terlalu jauh dengan lokasi TPS3R.
“Jadi saling berkesinambungan antara rumah kompos dengan TPS3R,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan, hasil sampah olahan untuk yang organik biasanya PT JIEP lakukan untuk pembibitan ataupun untuk program penghijauan yang ada di sekitar kawasan Pulo Gadung. Adapun untuk pembibitan, kata Trihadi, biasanya juga PT JIEP mendistribusikan ke warga sekitar melalui program CSR untuk melakukan penghijauan di area warga.
“Sedangkan untuk sampah yang berasal dari TPS3R yang sifatnya anorganik ini, saat ini kita distribusikan ke pengepul, di mana pengepulnya tersebut memang berdomisili atau warga di sekitar yang ada di kawasan Pulo Gadung, sehingga apa yang kita lakukan ini setidaknya juga dapat membantu perekonomian warga sekitar di wilayah kawasan Industri Pulo Gadung,” katanya.
PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung merupakan Perusahaan pengelola dan pengembang Kawasan Industri Pulogadung seluas 433 hektar yang merupakan pioneer perusahaan pengelola kawasan industri di Indonesia yang berdiri pada 26 Juni 1973.
PT JIEP termasuk kedalam Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham 50 persen dimiliki oleh PT Danareksa (Persero) sebagai perwakilan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, dan juga sebagai Badan Usaha Milik Daerah dengan kepemilikan saham 50 persen dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Unit bisnis PT JIEP terdiri dari tanah kavling industri, properti pergudangan dan bangunan pabrik siap pakai, serta bisnis retail dan service management.