Jumat 19 Jan 2024 12:13 WIB

Soal Kenaikan Pajak Hiburan, Nurul Arifin: Hanya Perlu Diefektifkan

Industri hiburan sedang bangkit dari masa pandemi dan membutuhkan akselerasi

Konsolidasi Partai Golkar di Grand Ball Room Sudirman Bandung pada Jumat (19/1/2024)
Foto: Dok Republika
Konsolidasi Partai Golkar di Grand Ball Room Sudirman Bandung pada Jumat (19/1/2024)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Kegiatan konsolidasi Partai Golkar di Grand Ball Room Sudirman Bandung pada Jumat (19/1/2024), dihadiri Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin. Ia pun memberikan komentar terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen. Nurul mengusulkan agar pajak hiburan tetap dipertahankan seperti sebelumnya dengan peningkatan efektivitas pungutan.

"Hanya perlu diefektifkan pungutan pajak itu," ujar Nurul Arifin, yang juga Caleg DPR RI dari Partai Golkar dapil Jawa Barat 1.

Baca Juga

Nurul Arifin pun, menyoroti kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa memberatkan pelaku industri hiburan. Ia menekankan bahwa industri hiburan sedang bangkit dari masa pandemi dan membutuhkan akselerasi untuk mendukung pemulihan.

Nurul Arifin menjelaskan, masyarakat tengah membutuhkan hiburan di kafe dan restoran. Oleh karena itu, diharapkan mereka tidak dibebani dengan pajak yang terlalu besar. Nurul pun menegaskan dukungannya terhadap pembangunan industri hiburan yang berkelanjutan dan bersahabat dengan kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya, UU HKPD mengatur salah satunya soal tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hiburan khusus seperti spa dan klub malam. Pajak yang dikenakan pada sektor hiburan tersebut berkisar 40-75 persen. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement