Jumat 19 Jan 2024 15:28 WIB

Rumah Wakaf Dapat Dukungan dari Ditzawa Kemenag untuk Kelola Kampung Wakaf

Skema Kebun Produktif menjadi komitmen Rumah Wakaf demi menunjang ketahanan pangan

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa), Kementerian Agama RI Prof Waryono Abdul Ghafur saat mengunjungi Kampung Wakaf yang dikelola oleh Rumah Wakaf di Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (17/1).
Foto: dok Rumah Wakaf
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa), Kementerian Agama RI Prof Waryono Abdul Ghafur saat mengunjungi Kampung Wakaf yang dikelola oleh Rumah Wakaf di Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa), Kementerian Agama RI Prof Waryono Abdul Ghafur menyatakan umat Islam memiliki dua modal dalam penguatan sosial ekonomi kemasyarakatan. Dua modal tersebut menurut dia adalah zakat dan wakaf.

Hal ini Prof Waryono sampaikan saat mengunjungi Kampung Wakaf yang dikelola oleh Rumah Wakaf di Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (17/1). 

Prof. Waryono pun menyampaikan bahwa wakaf sesuai dengan yang disebutkan dalam literatur bertujuan untuk bagaimana diberdayakan dan digunakan semaksimal mungkin untuk penguatan ekonomi masyarakat. Karena melalui wakaf, umat Islam dapat menghasilkan sesuatu; dengan tetap asetnya — tidak berubah, dan bahkan dituntut untuk mengembangkannya.

Oleh karena itu Menteri Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dan juga didukung dengan Undang-undang, berkeinginan dan bertujuan untuk bagaimana wakaf ini ke depan menjadi solusi bagi problem-problem ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat.