REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons dengan cepat kasus sepasang kakek-nenek mengalami kecelakaan lalu lintas akibat sepeda motor mereka tersangkut bendera partai politik yang terpasang di Jembatan Layang Kuningan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Bawaslu meminta semua partai politik mencopot semua alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sana.
"Bawaslu Jakarta Selatan mengimbau kepada partai-partai yang bendera mereka dipasang di zona terlarang tersebut agar ditertibkan sendiri oleh masing-masing partai," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo kepada wartawan, dikutip Jumat (18/1/2024).
Benny menyebut, Bawaslu Jakarta Selatan juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kecelakaan yang dialami sepasang lansia tersebut. Dia menyebut, Bawaslu prihatin atas kecelakaan yang dialami kakek dan nenek itu.
"Kejadian di Mampang yang memakan korban sepasang kakek dan nenek ini jadi keprihatinan kita bersama. Mestinya kontestasi politik menjunjung tinggi peri kemanusiaan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta itu.