REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN — Polisi menangkap tersangka pengedar narkoba di salah satu rumah kawasan Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Parteker, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antarpulau.
Kepala Polres (Kapolres) Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, tersangka merupakan seorang pria berinisial IN (46 tahun), asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Tersangka ditangkap pada 8 Januari 2024.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, di mana tersangka berada di sebuah rumah di Jalan Cokroatmojo, yang dijadikan sebagai tempat singgah,” kata Kapolres, dalam keterangan persnya, Jumat (19/1/2024).
Tersangka sudah ditahan di Markas Polres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain menangkap tersangka, Kapolres mengatakan, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. “Kami juga berhasil menyita enam klip paket sabu dengan berat total 498,88 gram,” kata Kapolres.