REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang diajukan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Terdakwa dalam kasus BTS 4G itu mendapat pengurangan hukuman karena berstatus sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.
PT DKI Jakarta menurunkan hukuman penjara terhadap Irwan Hermawan karena dinilai berjasa dalam kasus ini sebagai justice collaborator.
"Menetapkan Terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku (justice collaborator) dalam perkara a quo," tulis bunyi salinan putusan yang diperoleh Republika pada Jumat (19/1/2024).
PT DKI Jakarta sudah mencermati alasan dari Jaksa Penuntut Umum dan fakta persidangan berdasarkan peran Irwan Hermawan dalam mengungkap perkara ini secara keseluruhan.
"Maka sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa patut dihargai sesuai hukum sebagai saksi pelaku justice collaborator," tulis bunyi putusan itu
Status justice collaborator memang dapat dapat dipakai sebagai alasan yang meringankan bagi Irwan Hermawan. Namun mengenai berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, PT DKI Jakarta tetap mengacu pada tingkat kesalahan Irwan.
"Menjatuhkan pidana yang dipandang adil bagi Terdakwa ataupun masyarakat," tulis bunyi putusan itu.
Semula, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Irwan dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sejumlah Rp 1.150.000.000 subsider 1 tahun kurungan pada 9 November 2023. Namun PT DKI Jakarta punya pendapat berbeda.
"Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/Tim Penasihat Hukum Terdakwa," tulis bunyi salinan putusan tersebut.
PT DKI Jakarta menyatakan Terdakwa Irwan Hermawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair dan Subsidair. Oleh karena itu, Irwan Hermawan dibebaskan dari dakwaan kedua Primar dan Subsidair.
"Menyatakan Terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair Penuntut Umum," tulis putusan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," lanjut bunyi putusan itu.
Sedangkan hukuman denda dan uang pengganti terhadap Irwan Hermawan tidak berubah alias mengacu pada putusan di tingkat pertama. Putusan tersebut diketahui diucapkan pada 17 Januari 2024 dalam sidang yang terbuka untuk umum. Sugeng Riyono duduk sebagai hakim tinggi ketua majelis dalam perkara ini. Sedangkan Singgih Budi Prakoso dan Anthon R Saragih berposisi sebagai hakim tinggi anggota majelis.
Tercatat, perkara BTS 4G ini juga menjerat Eks Menkominfo sekaligus Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate. Plate telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus itu. Namun Plate langsung mengajukan banding yang masih berjalan sampai saat ini.