Jumat 19 Jan 2024 19:55 WIB

Presiden Minta Menpan RB Matangkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN dalam 15 Hari

Pemerintah berencana memindahkan 3.245 ASN ke IKN pada tahap pertama.

 Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: setkab.go.id
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas untuk mematangkan skenario pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemerintah berencana memindahkan 3.245 ASN ke IKN pada tahap pertama.

“Kami sebagai Menpan RB diminta Pak Presiden dalam waktu 15 hari untuk segera mengoordinasi skenario jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang pemindahan ASN,” kata Anas usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga

Percepatan persiapan rencana pemindahan tersebut, ujar dia, terkait dengan rekrutmen 690.000 ASN dari lulusan baru (fresh graduate)—yang 240.000 orang di antaranya akan ditempatkan di pusat. “Jadi seleksi ASN ini menjadi momentum, bukan hanya untuk menyambut IKN, tetapi juga menyambut Indonesia Emas… sehingga skenario penempatan diminta Pak Presiden agar disiapkan dengan baik,” tutur Anas.

Anas mengaku belum bisa menyampaikan detail skenario pemindahan ASN ke IKN, karena masih perlu berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga negara.

“Nanti kita hitung dulu dari seluruh kementerian/lembaga ini sebenarnya firm dia bisa bekerja sampai 100 persen itu butuh berapa ASN, termasuk soal talenta-talentanya seperti apa, bisa dari fresh graduate maupun mereka yang sudah ada sekarang,” kata dia.

Pemerintah berencana memindahkan 3.245 ASN ke IKN pada tahap pertama, yang akan dilaksanakan Juli hingga November 2024. ASN yang dipindahkan pada tahap pertama terdiri dari 37 kementerian/lembaga. Pemerintah sudah menyiapkan 1.740 hunian di IKN untuk mereka.

Sebelumnya, Anas menjelaskan pemindahan ASK ke IKN bukan sekadar relokasi fisik, tetapi juga sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik. Untuk itu, dia meminta setiap kementerian/lembaga mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.

Anas menyebut pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional. Selain itu, pemindahan ke IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement