Jumat 19 Jan 2024 22:40 WIB

Susul Jejak Afsel, Meksiko dan Chile Laporkan Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional

Meksiko dan Chile menyatakan keprihatinan mendalam atas genosida Israel.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Suasana sidang Mahkamah Internasional terkait dugaan genosida Israel di Gaza, Palestina.
Foto: VOA
Suasana sidang Mahkamah Internasional terkait dugaan genosida Israel di Gaza, Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, MEKSIKO -- Meksiko dan Chile menyatakan keprihatinan mendalam atas meningkatnya kekerasan selama konflik Israel-Palestina yang berkepanjangan. Menyusul Afrika Selatan (Afsel) yang membawa kasus ke ICJ, kedua negara itu juga akan membawa Israel ke Pegadilan Kriminal Internasional (ICC).

Dalam sebuah pernyataan, kementerian luar negeri Meksiko berpendapat bahwa ICC adalah forum yang tepat untuk menetapkan potensi tanggung jawab kriminal, apakah dilakukan oleh agen-agen kekuatan pendudukan atau kekuatan pendudukan.

Baca Juga

"Tindakan oleh Meksiko dan Chile disebabkan oleh meningkatnya kekhawatiran atas eskalasi kekerasan terbaru, terutama terhadap target sipil," kata Kementerian, dilansir dari Daily Sabah, Jumat (19/1/2024).

Israel bukan anggota pengadilan yang berbasis di Den Haag dan tidak mengakui yurisdiksinya. Tetapi, jaksa ICC telah menekankan pengadilannya memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh anggota Hamas di Israel dan oleh Israel di Gaza.

Meksiko mengutip banyak laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang merinci banyak insiden yang dapat merupakan kejahatan di bawah yurisdiksi ICC.

Menteri Luar Negeri Chile Alberto van Klaveren, mengatakan kepada wartawan pada Kamis di Santiago, bahwa negaranya tertarik untuk mendukung penyelidikan atas kemungkinan kejahatan perang, di mana pun itu terjadi.

Meksiko mengatakan itu mengikuti kasus yang diajukan minggu lalu di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) di mana Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida di Gaza dan menuntut agar pengadilan memerintahkan penangguhan darurat kampanye militer Israel. Israel menolak tuduhan itu.

Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik kasus dibawa ke ICC. Menurut Palestina, ini menegaskan kebutuhan pengadilan untuk memenuhi mandatnya dengan menghalangi, menyelidiki, dan menuntut kejahatan paling serius.

"Pejabat Israel tidak terhalang karena mereka melanjutkan perang genosida mereka," katanya dalam sebuah pernyataan.

Baik ICJ dan ICC menangani kasus dugaan genosida, dengan yang pertama menyelesaikan perselisihan antara negara bagian dan yang terakhir menuntut individu atas kejahatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement