Sejumlah tersangka kasus perampokan dengan kekerasan dihadirkan di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/1/2024). Polisi menangkap tiga dari empat pelaku spesialis perampokan restoran cepat saji di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor dengan nilai kerugian Rp45 juta, dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra (tengah) menunjukkan barang bukti kasus perampokan dengan kekerasan di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/1/2024). Polisi menangkap tiga dari empat pelaku spesialis perampokan restoran cepat saji di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor dengan nilai kerugian Rp45 juta, dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sejumlah tersangka kasus perampokan dengan kekerasan dihadirkan di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/1/2024).
Polisi menangkap tiga dari empat pelaku spesialis perampokan restoran cepat saji di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor dengan nilai kerugian Rp45 juta, dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
sumber : Antara Foto
Advertisement