Sabtu 20 Jan 2024 12:12 WIB

Universitas BSI Resmi Terima Izin Baru dari LLDIKTI Wilayah III Jakarta

Semakin banyak prodi yang mendapatkan izin menunjukkan kemajuan Universitas.

Kampus Digital Kreatif Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) saat menerima Surat Keputusan (SK) baru dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III Jakarta.
Foto: Dok. Universitas BSI
Kampus Digital Kreatif Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) saat menerima Surat Keputusan (SK) baru dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana kebanggaan menyelimuti Kampus Digital Kreatif Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) saat menerima Surat Keputusan (SK) baru dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III Jakarta. Penyerahan SK yang berlangsung di ruang Ki Hajar Dewantara, lantai 2, LLDIKTI, menjadi momen bersejarah bagi Universitas BSI. 

SK diserahkan langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah III, Prof Dr Toni Toharudin kepada Diah Puspitasari selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas BSI, belum lama ini. Prof Toni Toharudin menyampaikan apresiasi untuk Universitas BSI. 

Baca Juga

"Ada dua prodi dari Universitas BSI yang mendapatkan izin hari ini. Semakin banyak prodi yang mendapatkan izin menunjukkan kemajuan Universitas, dan semoga Universitas BSI dapat terus berkembang menjadi institusi yang lebih besar dan berkualitas," ujar Prof Toni, dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/1/2024). 

Ketua Tim Kerja Kelembagaan dan Kemitraan, Mulhadi memberikan arahan praktis, segera lengkapi dosen-dosen Prodi baru melalui dua cara, yaitu pengajuan NISN baru atau melalui pindah homebase eksternal maupun internal.

“Jika sudah tidak berwarna merah di PDDIKTI, maka baru dapat diajukan permohonan akreditasi baik ke BAN-PT maupun ke LAM. Untuk Prodi Hukum Bisnis dan Pariwisata di Universitas BSI, sepertinya masih di bawah BAN-PT, maka silakan diajukan ke BAN-PT,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement