Sabtu 20 Jan 2024 13:19 WIB

Stempel Surat Suara Pemilu 2024 Dijual Bebas di Toko Online, Ini Sikap KPU

Menurut KPU hal itu tidak diperbolehkan.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Surat Suara (Ilustrasi). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindak jual beli stempel surat suara Pemilu 2024 yang dijual bebas di e-commerce.
Foto: ANTARA/ADENG BUSTOMI
Surat Suara (Ilustrasi). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindak jual beli stempel surat suara Pemilu 2024 yang dijual bebas di e-commerce.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindak jual beli stempel surat suara Pemilu 2024 yang dijual bebas di e-commerce.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan seluruh perlengkapan Pemilu 2024 diproduksi oleh KPU bukan dari eksternal KPU. Untuk itu, dia melarang semua pihak memperjualbelikan perlengkapan pemilu. "Ya, tidak boleh, kan yang membuat KPU," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Hasyim menambahkan stempel-stempel untuk keperluan TPS di berbagai daerah itu diproduksi oleh KPU kabupaten. “Kalau yang seperti ini kan yang produksi KPU kabupaten,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan ANTARA stempel surat suara Pemilu 2024 itu diketahui dijual di sebuah e-commerce, salah satunya oleh akun teguhyuono.