REPUBLIKA.CO.ID, PURWOREJO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengatakan bahwa polisi telah menangani perkara konten video kampanye dengan dua anak di bawah umur yang masih berseragam sekolah. Polisi mempunyai waktu 14 hari untuk merampungkan berkas kasus itu. Kemudian, kasus itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, dimana pengadilan mempunyai waktu 7 hari untuk memutuskan.
"Sekarang kasusnya sudah di kepolisian. Ditingkatkan ke proses penyidikan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi dihubungi dari Jakarta, Sabtu (20/1/2024).
Dia menjelaskan sesuai mekanisme kasus itu ditangani di Bawaslu selama 14 hari. Selanjutnya dilimpahkan ke pihak kepolisian.
Dia mengungkapkan saat ini calon legislatif (caleg) inisial MA yang ada di dalam video itu, sedang menunggu proses persidangan di pengadilan. Lanjut dia, perkara itu akan segera disidangkan untuk memastikan status pencalonannya.
"Kalau soal pembatalan sebagai calon legislatif, belum dilakukan," ujarnya.
Dia menyatakan mekanisme pembatalan sebagai daftar calon tetap (DCT) melalui mekanisme putusan tetap dan mengikat (inkrah) oleh pengadilan. Lalu, tindak lanjut pembatalan itu dilaksanakan oleh KPU, bukan Bawaslu.
"Menunggu diputus pengadilan. Kalau divonis bersalah dan inkrah, dibatalkan statusnya sebagai caleg di DPT," katanya.
Awalnya, Bawaslu Purworejo memperoleh video dari aplikasi Tiktok yang diduga hasil unduh dari akun TikTok yang terdaftar di KPU sebagai akun resmi @kangabdullah72. Lokasi konten tersebut terletak di Dusun Sejiwan Tegal atau perempatan kali Nongko, Desa Trirejo, Kecamatan Loano.
"Video tersebut mengandung unsur kampanye yang melibatkan dua anak yang masih di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih. Salah satunya melakukan ajakan untuk mengkampanyekan salah satu caleg," kata Rinto.
Dia mengungkapkan, informasi yang diterima Bawaslu Purworejo, salah satu aktor dari konten tersebut diduga adalah anak dari salah satu Caleg DPRD Kabupaten Purworejo. Anak tersebut dengan jelas mengajak masyarakat untuk memilih MA dalam Pemilu 2024 di akun media sosial Tiktok.
Dugaan Pelanggaran Caleg MA diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi, setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 k, di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.