REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan bakal ada tersangka dari penyelenggara negara terkait kasus korupsi transaksi emas PT Aneka Tambang (ANTAM).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menerangkan, setiap pengusutan perkara korupsi yang terkait kerugian negara, memastikan adanya peran, ataupun keterlibatan penyelenggara negara.
Karena itu, Kuntadi mengatakan, dalam korupsi emas ANTAM, pun memastikan bakal ada penetapan tersangka terhadap penyelenggara negara.
“Yang namanya setiap perkara korupsi itu, pasti ada keterlibatan penyelenggara negara. Dan itu (penetapan tersangka penyelenggara negara) pasti ada. Kita lihat saja nanti perkembangannya,” ujar Kuntadi, Sabtu (20/1/2024).
Akan tetapi, tim penyidikan di Jampidsus baru menetapkan pengusaha swasta Budi Said (BS) sebagai tersangka awalan terkait kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp 1,1 triliun itu.
“Penetapan swasta sebagai tersangka awal ini kan, hanya strategi kita (penyidik) saja untuk selanjutnya mencari siapa penyelenggara negara yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” begitu ujar Kuntadi.
Kuntadi menjanjikan, tim penyidikannya tak akan memakan waktu lama untuk menetapkan tersangka lanjutan dari kalangan penyelenggara terkait kasus tersebut.
Karena Kuntadi mengatakan, tim penyidikannya sudah memiliki bukti-bukti atas dugaan keterlibatan pihak internal PT ANTAM dalam perkara tersebut. “Kita melakukan semua ini, berdasarkan alat-alat bukti,” begitu sambung Kuntadi.
Kejakgung menetapkan BS sebagai tersangka, pada Kamis (18/1/2024). Penyidik Jampidsus menetapkan bos PT Tridjaya Kartika Group (TKG) tersebut terkait dengan kasus korupsi transaksi jual beli emas PT ANTAM.
Kuntadi menerangkan BS bersama-sama seoarang broker emas inisial EK, dan tiga pejabat dari PT ANTAM, inisial EA, AP, dan MD bersama-sama merekayasa transaksi jual beli emas setotal 7 ton sepanjang Maret-November 2018.
Dalam rekayasa tersebut, penyidik menyebutkan adanya surat yang dipalsukan oleh para pejabat PT ANTAM untuk seolah-olah BS, sudah melakukan transaksi jual beli logam mulia tersebut.
Baca juga: Golongan yang Gemar Membaca Alquran, Tetapi Justru tidak Mendapat Syafaatnya
Namun disebutkan terkait korupsi dalam kasus ini menyangkut transaksi sisa emas seberat 1,3 ton senilai Rp 1,1 triliun.
Tim penyidik Jampidsus, menjerat BS dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sejak ditetapkan tersangka, BS mendekam di sel tahanan Salemba, cabang Kejakgung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).