Ahad 21 Jan 2024 21:15 WIB

PBNU Nonaktifkan Habib Lutfi Hingga Khofifah dan 63 Caleg  

Penonaktifan fungsionaris PBNU itu terhitung sejak tanggal penetapan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
(ilustrasi) logo nahdlatul ulama
Foto: tangkapan layar wikipedia
(ilustrasi) logo nahdlatul ulama

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi, Amin Said Husni mengatakan, PBNU telah menerbitkan surat keputusan (SK) tentang penonaktifan fungsionaris pengurus yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) atau menjadi tim sukses calon presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan Surat Keputusan bernomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024 tersebut, sedikitnya terdapat 63 nama fungsionaris yang dinonaktifkan dari jajaran Pengurus Harian dan Pleno PBNU.

Baca Juga

"Mereka tersebar di beberapa partai dan semua calon presiden. Ada yang menjabat sebagai Mustasyar, Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, A'wan Syuriyah, hingga pengurus badan otonom dan lembaga," ujar mantan Bupati Bondowoso ini dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (21/01/2024).

Semua fungsionaris tersebut adalah nama-nama yang secara resmi tercatat sebagai calon legislatif atau tim sukses calon presiden dan wakil presiden. Jajaran Mustasyar yang dinonaktifkan ada nama mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Timnas Amin), anggota Dewan Pertimbangan Presiden Habib Luthfi bin Yahya (TKN Prabowo-Gibran), dan mantan politisi PKB Muhammad AS Hikam (TPN Ganjar-Mahfud).

Sementara itu, di jajaran Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah terdapat lima orang caleg dan 11 orang yang masuk tim capres. Antara lain KH Ma’shum Faqih (Timnas Amin), Khofifah Indar Parawansa (TKN) Prabowo-Gibran, dan KH Mustofa Aqil Siradj (TPN Ganjar-Mahfud).

Amin Said menambahkan, penonaktifan fungsionaris PBNU itu terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang, sampai dengan selesainya proses Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU. Surat Keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka,” ucap dia.

Nama Khofifah sebagai Ketua Umum Muslimat NU juga masuk dalam jajaran 48 orang Pengurus Pleno PBNU yang dinonaktifkan. Selain Khofifah, terdapat juga Ketua Umum Jam'iyatul Qurra' wal Huffadz Saifullah Ma'shum (Timnas Amin), Ketua Umum Persatuan Guru NU KH Asep Saifuddin Halim, Ketua Umum Ikatan Sarjana NU Ali Masykur Musa dan Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian NU Nusron Wahid (TKN Prabowo-Gibran) serta Ketua Lembaga Takmir Masjid NU Nasyirul Falah Amru dan Ketua Badan Pengembangan Inovasi Strategis Yenny Wahid (TPN Ganjar-Mahfud).

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement