REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia akan menyampaikan pernyataan lisan di Mahkamah Internasional (ICJ) pada 22 Februari 2024 untuk mendapat Pendapat Nasihat ICJ mengenai dampak hukum kebijakan dan tindakan pelanggaran Israel terhadap Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Kementerian Luar Negeri (KLN) Malaysia dalam siaran pers yang dikeluarkan di Putrajaya, Senin (22/1/2024), mengatakan Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan akan memimpin delegasi Malaysia ke Sesi Dengar Pendapat Umum di Peace Palace, Den Haag, Belanda, pada 19 Februari 2024 untuk mendapatkan Pendapat Penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai dampak hukum yang timbul dari kebijakan dan pelanggaran terus-menerus Israel terhadap Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Selanjutnya, Malaysia akan menyampaikan pernyataan lisan kepada ICJ pada 22 Februari 2024, menurut siaran pers itu. KLN juga mengatakan Malaysia sebelumnya telah menyampaikan pernyataan tertulis pada 25 Juli 2023 kepada ICJ yang menyoroti pelanggaran Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Proses perolehan Advisory Opinion ICJ itu merupakan tindak lanjut dari Resolusi 77/247 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi pada 30 Desember 2022, dan disponsori bersama oleh Malaysia. Malaysia mendukung penuh tindakan hukum yang dilakukan Afrika Selatan terhadap Israel sehubungan dengan pelanggaran tanggung jawabnya berdasarkan Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
KLN juga mengatakan bahwa Malaysia sedang menjajaki opsi yang tersedia untuk lebih mendukung kasus itu. Siaran pers itu juga menyebutkan Malaysia bertekad menggunakan setiap platform untuk mendukung Palestina dan mengakhiri kekejaman di Gaza, serta membawa Israel ke pengadilan.