Senin 22 Jan 2024 13:48 WIB

In Picture: Polda Aceh Ungkap Perdagangan Ilegal Kulit Harimau

Perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya.

Red: Tahta Aidilla

Petugas menata barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024). Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual. (FOTO : ANTARA FOTO/Ampelsa)

Barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya ditunjukkan saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024). Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual. (FOTO : ANTARA FOTO/Ampelsa)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  ACEH--  Barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024).

Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual.

sumber : ANTARA FOTO/Ampelsa
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement