REPUBLIKA.CO.ID, ACEH-- Barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024).
Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual.