Senin 22 Jan 2024 15:30 WIB

Puluhan ASN Langgar Netralitas, Pj Gubernur Bey Machmudin Kembali Ingatkan ASN

Bey memastikan kasus netralitas ASN, tak ada yang melibatkan ASN Pemprov Jabar

Para pejabat daerah hadir saat Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 yang digelar (Bawaslu) Jawa Barat, di Aula Timur Gedung Sate, Senin (22/1/2024).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Para pejabat daerah hadir saat Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 yang digelar (Bawaslu) Jawa Barat, di Aula Timur Gedung Sate, Senin (22/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 20 kasus pelanggaran netralitas ASN, sedang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, pun kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024. 

"Kami terus ingatkan netralitas jangan hanya diucap, tapi juga dalam tindakan. Kalaupun ada pelanggaran kami serahkan ke Bawaslu," ujar Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/1/2024). 

Baca Juga

Bey mengatakan, ASN memiliki hak politik untuk memilih. Namun, ekspresi keberpihakan politik ASN hanya bisa diimplementasikan di ruang pemungutan suara bukan di ruang publik. 

Terkait temuan 20 kasus netralitas ASN, Bey memastikan kasus tersebut tak ada yang melibatkan ASN Pemprov Jabar. Tapi, tersebar di 27 pemda kabupaten/kota. "Untuk 20 kasus itu tak ada yang melibatkan ASN Pemprov Jabar," kata Bey. 

Bey melihat sejauh ini netralitas ASN Pemda Provinsi Jabar terjaga dengan baik. Mereka sudah menjalankan aturan berlaku dan tidak terlibat politik praktis. 

"ASN Pemprov Jabar sudah menjalankan aturan dengan baik tetap menjaga netralitas dan Bawaslu minta ada lagi sosialisasi penguatan," katanya.

Untuk lebih menguatkan netralitas ASN, Pemprov Jabar bersama Bawaslu Jabar menggelar sosialisasi penguatan netralitas ASN pada pemilu serentak 2024. Acara yang digelar di Aula Barat Gedung Sate hari ini, Senin (22/1), dihadiri 27 kepala daerah kabupaten/kota selaku pembina kepegawaian. 

Sosialisasi penguatan dilakukan oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement