Senin 22 Jan 2024 20:33 WIB

Terungkap Jasad Terbungkus Seprai di Sungai Diduga Dibunuh Sang Suami

Tersangka terancam penjara 15 tahun atau seumur hidup.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Misteri pembunuhan terhadap seorang perempuan muda yang jasadnya ditemukan terbungkus seprai di sungai Wangan Ayam, Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, akhirnya terungkap. Tersangka merupakan suami korban.

Tersangka berinisial MM, warga Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Tersangka ditangkap oleh polisi saat dalam pelarian di daerah Kuta, Bali, pada 15 Januari 2024.

Baca Juga

"Yang bersangkutan (tersangka) sebelumnya kabur ke Rembang, kemudian melanjutkan ke Bali. Dan kami tangkap di Kuta, Bali," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, di Mapolresta Cirebon, Senin (22/1/2024).

Sumarni mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penemuan jasad korban oleh masyarakat di bawah jembatan sungai Wayan Ayam, pada 10 Januari 2024. Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan penyelidikan lanjutan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas korban yang berinisial OL, asal Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Polisi juga berhasil mengidentifikasi pelaku yang berinisial MM. "Pelaku ternyata suami korban sendiri," tutur Sumarni.

Sumarni menjelaskan, dari hasil penyidikan, diketahui bahwa korban dibunuh oleh suaminya pada 7 Januari 2024 pukul 00.30 WIB. Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah yang ditinggali oleh korban dan tersangka, di Blok Tonggoh, Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga di bawah jembatan sungai Wangan Ayam Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, pada 10 Januari 2024. Sumarni menjelaskan, tersangka membunuh istrinya dengan menggunakan senjata tajam. Setelah melakukan pembunuhan, tersangka kemudian membungkus jasad istrinya dengan kain seprai dan membuangnya ke sungai.

"Barang bukti yang kami amankan di antaranya berupa empat seprai yang digunakan untuk membungkus korban, pakaian, lima tali, satu bilah pisau, satu buah golok dan dua buah buku nikah," ujar Sumarni.

Sumarni mengatakan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara, dan atau Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement