Senin 22 Jan 2024 21:41 WIB

Satpol PP Surabaya Tertibkan Ratusan APK Langgar Aturan dan Membahayakan

Satpol PP Surabaya menertibkan ratusan APK melanggar aturan dan membahayakan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Satpol PP Surabaya menertibkan ratusan APK melanggar dan membahayakan.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Satpol PP Surabaya menertibkan ratusan APK melanggar dan membahayakan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satpol PP Kota Surabaya mengaku terus melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya tidak sesuai. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira mengatakan, pihaknya melakukan penertiban berdasarkan pengaduan masyarakat, serta rekomendasi dari Bawaslu dan Panwascam.

Yudistira menjelaskan, penertiban yang dilakukan berpedoman pada PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan SK KPU nomor 616 tahun 2023 tentang APK. Oleh sebab itu, kata dia, setiap penertiban harus dilakukan dengan Panwascam.

Baca Juga

"Jadi lama tidaknya penertiban itu tergantung dari lama tidaknya Panwascam memberikan rekomendasi untuk rekan-rekan Satpol PP melakukan penertiban atau bantuan penertiban. Tidak ada pembiaran, karena mekanismenya harus dengan Panwascam," kata Yudistira, Ahad (21/1/2024).

Yudistira mengaku, hingga saat ini sudah lebih dari 200 APK, seperti baliho dan bendera, yang dicopot. Tidak hanya menertibkan APK yang tak sesuai aturan, Satpol PP Surabaya juga juga diakuinya melakukan upaya penertiban alat peraga yang patah dan miring, yang dikhawatirkan mengganggu pejalan kaki.

"Untuk baliho yang patah miring dan sebagainya, langsung diamankan oleh Satpol PP Kota Surabaya. Biasanya dari kecamatan diamankan di wilayah masing-masing. Sebab, baliho yang patah, dikhawatirkan mengganggu pejalan kaki dan pengguna sepeda motor yang dapat menimbulkan korban nantinya," ujarnya.

Yudistira menegaskan, di masa kampanye ini, Satpol PP Surabaya akan terus berkoordinasi dengan Panwascam dan Bawaslu terkait penertiban APK. Ia pun mengajak semua warga bisa melaporkan terkait APK yang mengganggu area publik dengan menghubungi hotline Bawaslu di nomor (031) 99149481. Warga juga bisa melaporkan hal tersebut kepada Satpol PP di setiap wilayah masing-masing.

"Jika ada lokasi yang tidak ada di SK tetapi dipasang APK dapat dilaporkan ke Panwascam. Nantinya, Panwascam akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, kalau memang benar biasanya diberi tenggang waktu dua hari kepada Paslon Pemilu untuk lakukan penertiban sendiri," ucapnya.

Yudistira memastikan, pihaknya tidak tinggal diam ketika menemukan pelanggaran pelanggaran terkait pemasangan APK. "Jika masih tetap ada pelanggaran maka akan dilakukan penertiban oleh Panwascam beserta Satpol PP. Yang di depan Panwascam, bukan Satpol PP, karena ini masih masa kampanye," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement