Senin 22 Jan 2024 23:09 WIB

KPPPA Minta Bocah TK Pelaku Pencabulan yang Dibebaskan Jangan Dibully

Pelaku pencabulan dibebaskan karena masih duduk dibangku TK

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Pencabulan. Pelaku pencabulan dibebaskan karena masih duduk dibangku TK
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan. Pelaku pencabulan dibebaskan karena masih duduk dibangku TK

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA— Pelaku kekerasan seksual yang masih berusia lima tahun dinyatakan dibebaskan. Pelaku yang masih duduk di bangku TK itu melakukan pencabulan terhadap teman sekelasnya. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memantau langsung proses pelaksanaan pengambilan keputusan itu di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Pengambilan keputusan ini dilakukan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga

"Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat mengembalikan AKH (anak berkonflik dengan hukum/PELAKU) kepada orang tuanya untuk dibina. Hal ini dituangkan dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar dalam keterangannya pada Senin (22/1/2024).

KPPPA mendorong seluruh pihak untuk melanjutkan upaya pemenuhan hak korban maupun pelaku, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, hingga bermain. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah menyatakan komitmennya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan korban dan pelaku ke depannya.

"Negara berkomitmen untuk hadir dalam upaya perlindungan anak Indonesia dan serius menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak," ujar Nahar. 

KPPPA juga mengimbau masyarakat dan pihak sekolah agar tidak melakukan labeling dan diskriminasi kepada keduanya. Korban maupun pelaku harus mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, pendidik, hingga masyarakat di sekitarnya apabila nantinya ada pihak-pihak yang melakukan perundungan atas kejadian ini.

"Informasi yang berpotensi menyebabkan diskriminasi atau perundungan terhadap anak di media mainstream atau sosial diharapkan segera dihapus atau tidak dipublikasikan lagi demi kepentingan terbaik bagi anak," ujar Nahar.

Selain itu, KPPPA berjanji memastikan pemulihan psikologis bagi korban dan pelaku dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Pekanbaru. 

Baca juga: 5 Pilihan Doa Ini Bisa Jadi Munajat kepada Allah SWT Perlancar Rezeki

"Langkah-langkah rehabilitatif penting dilakukan untuk memulihkan anak dari dampak negatif atas kasus kekerasan seksual yang terjadi," kata Nahar.

Diketahui, kasus yang ramai dibicarakan di sosial media ini diduga terjadi pada Oktober 2023 dan baru diketahui pada awal November 2023. Kasus ini terungkap setelah korban menunjukkan perubahan perilaku hingga membuat orangtuanya mencari tahu penyebabnya.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement