Selasa 23 Jan 2024 09:28 WIB

Makan Balut dari Embrio Bebek, Halal atau Haram dalam Islam?

Balut merupakan makanan yang di dalam cangkangnya terdapat embrio bebek.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Qommarria Rostanti
Seorang pria asal Filipina membawa sepiring balut.
Foto: Dok. EPA/RITCHIE B. TONGO
Seorang pria asal Filipina membawa sepiring balut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahukah kamu ada makanan "unik" bernama balut? Di Filipina, balut dianggap sebagao salah satu makanan lezat eksotis. 

Balut sudah ada sejak hampir 200 tahun lalu. Apa yang dulunya dianggap sebagai hidangan kelas atas kini dinikmati dengan mudah di warung makan biasa.

Baca Juga

Bagi orang yang tidak terbiasa makan balut, apalagi baru pertama kali melihatnya, mungkin akan mudah untuk mengatakan, "Tidak, terima kasih". Dalam Islam, banyak fatwa yang telah menyebutkan bahwa balut termasuk kategori bangkai. Memakan bangkai sudah jelas hukumnya bahwa itu haram kecuali ikan. Ini dijelaskan dalam Alquran surat Al-An’am ayat 145.

“Katakanlah, tidak ku dapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Mahapengampun lagi Mahapenyayang”.