Selasa 23 Jan 2024 10:26 WIB

Asosiasi Komposer Lagu Tanggapi Pernyataan LMKN Soal Direct License

Menurut AKSI, pernyataan LMKN soal direct license perlu diluruskan.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Qommarria Rostanti
Jumpa pers AKSI mengenai Direct License di Jakarta, Senin (22/1/2024).
Foto: Dok. Republika/Noer Qomariah Kusumawardhani
Jumpa pers AKSI mengenai Direct License di Jakarta, Senin (22/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia  (AKSI) mengeluarkan pernyataan sikap untuk menanggapi pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang disampaikan pekan lalu. AKSI menilai, pernyataan LMKN perlu diluruskan.

Sebelumnya, LMKN menyatakan siapa pun yang melakukan direct license dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata sesuai dengan pasal 119 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Isi pasal tersebut berbunyi “Setiap lembaga manajemen kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagai mana dimaksud dalam pasal 88 ayat (3) dan melakukan kegiatan penarikan royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”.

Baca Juga

Ketua AKSI, Satriyo Yudi Wahono atau Piyu, mengatakan direct license adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara masing-masing pencipta individu dan pengguna karya cipta. Dia menyebut, pencipta lagu yang melakukan direct license secara individu sudah bisa dipastikan tidak melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

“Justru hal ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti dari live performing atau konser-konser," kata dia dalam acara jumpa pers AKSI di Jakarta, pada Senin (22/1/2024).