REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Apple akhirnya membayar denda sebesar 1,2 miliar rubel atau setara 13,65 juta dolar AS kepada Rusia. Denda yang dikenakan Rusia kepada Apple ini berkaitan dugaan penyalahgunaan dominasi perusahaan sebagai penyedia aplikasi mobile khususnya terkait aplikasi pembayaran.
Lembaga Anti Monopoli (FAS) Rusia seperti dilansir Reuters pada Selasa (23/1/2024) mengatakan, Apple yang sebelumnya menyatakan tidak setuju dengan keputusan denda, akhirnya telah membayar denda tersebut pada 19 Januari dan dana tersebut telah ditransfer ke anggaran federal Rusia.
Keputusan denda terhadap Apple diberikan karena perusahaan tersebut disebut tidak transparan dan kerap menolak aplikasi pihak ketiga untuk mendistribusikan layanan di sistem operasi iOS melalui toko aplikasi App Store.
Apple juga menolak keputusan FAS bahwa distribusi aplikasi Apple melalui sistem operasi iOS memberikan keunggulan kompetitif pada produknya sendiri.
Pada Februari 2023, FAS mengatakan Apple telah membayar denda sekitar 12,1 juta dolar AS dalam kasus antimonopoli lainnya yang menuduh Apple menyalahgunakan dominasinya di pasar aplikasi seluler.
Rusia telah berselisih dengan perusahaan teknologi asing selama beberapa tahun, terutama terkait konten yang dianggap melanggar hukum oleh Moskow dan kegagalan menyimpan data pengguna secara lokal. Hal ini memicu perselisihan yang meningkat setelah Rusia mengirim pasukan ke Ukraina pada Februari 2022.
Apple juga menghentikan semua penjualan produk di Rusia segera setelah konflik di Ukraina dimulai dan membatasi layanan Apple Pay di Rusia.