Selasa 23 Jan 2024 12:54 WIB

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri 

Polda memastikan penyidikan terhadap Firli berjalan dengan profesional.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Firli Bahuri.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya siap menghadapi kembali gugatan praperadilan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk kedua kalinya. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Hal itu diketahui dari dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan itu

“Terkait dengan gugatan pra peradilan ke-2 yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga

Selain itu, Ade Safri juga memastikan upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah dilakukan secara profesional, transpara dan akuntabel. Kemudian, serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

“Telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya dan hasilnya sdh kita ketahui bersama bahwa Hakim Tunggal yg memeriksa gugatan pra peradilan di PN Jakarta Selatan saat gugatan pertama dimaksud telah menolak gugatan prapredilan tersangka FB atau kuasa hukumnya,” terang Ade Safri.

Dengan putusan majelis hakim tersebut, kata Ade Safri, penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara aquo dan penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri yang dilakukan oleh penyidik adalah sah. Karena itu, pihaknya siap menghadapi kembali gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.

“Materi gugatan praperadilan yang ke 2 ini sebenarnya telah diuji saat materi yang sama yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya pada gugatan pra peradilan pertama yang lalu, diajukan kembali sebagai materi gugatan praperadilan kedua saat ini, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka,” ungkap Ade Safri.

Pada gugatan praperadilan sebelumnya hakim tunggal Imelda Herawati PN Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri. Majelis hakim menganggap bukti yang diajukan Firli Bahuri tidak relevan. 

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2023 lalu. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement