Selasa 23 Jan 2024 17:35 WIB

Dirjen HAM Ajak Masyarakat Hindari Politik Uang

Menurut Dhahana, Pemilu 2024 merupakan ajang penentu nasib bangsa.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaksana Tugas Dirjen Hak Asasi Manusia  Kemenkumham Dhahana Putra saat diwawancara usai dialog media pada Jumat (31/3/2023).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Pelaksana Tugas Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham Dhahana Putra saat diwawancara usai dialog media pada Jumat (31/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra, mengingatkan masyarakat agar menghindari politik uang. Dhahana menegaskan, praktik tersebut bakal merusak tatanan demokrasi. 

Pernyataan Dhanana menyangkut praktik politik uang yang dinilai tak lagi efektif digunakan di Indonesia berdasarkan temuan dari hasil survei ketiga yang dilakukan Praxis PR. Peserta Pemilu 2024 disebut belum tentu akan mendapat suara maksimal dari masyarakat kalau melakukan politik uang. 

"Itu berarti bagus kan. Jadi memang salah satu yang dikhawatirkan adalah money politic itu," kata Dhahana kepada wartawan seusai Sosialisasi Hak Pemilih Pemula di SMAN 68 Jakarta Pusat pada Selasa (23/1/2024). 

Dhahana menyebutkan, praktik politik uang dapat merusak iklim demokrasi di Tanah Air. Oleh karena itu, Dhahana terus menyuarakan antipolitik uang kepada masyarakat yang memiliki hak pilih. 

"Money politic ini kan sangat-sangat membahayakan proses demokrasi. Tentunya ini suatu tantangan bagi kita semua," ujar Dhahana. 

Menurut Dhahana, Pemilu 2024 merupakan ajang penentu nasib bangsa. Sehingga, ia berpesan agar masyarakat menentukan pilihan berdasarkan pilihan pribadi bukan digerakkan oleh politik uang. 

"Jangan money politic misalnya dikasih uang untuk pilih seseorang. Karena ini menentukan masa depan bangsa kita sendiri," ucap Dhahana. 

Anggota KPU Idham Holik menyampaikan, politik uang tergolong tindak pidana pemilu dengan sanksi yang jelas. Idham mengingatkan penyelenggara Pemilu terus memperkuat pengawasan guna mencegah politik uang. 

"Kami sampaikan jangan gunakan politik uang karena bawaslu, gakumdu (sentra penegakan hukum terpadu) itu akan menegakkan tegas terhadap peserta pemilu yang gunakan politik uang atau politik materi," ujar Idham. 

Dia bahkan mewanti-wanti, peserta Pemilu 2024 yang terjerat kasus politik uang bakal didiskualifkasi. "Dampaknya kalau ada caleg terpilih dan terbuki di pengadilan lakukan politik uang itu bisa didiskualifikasi atau tidak dilantik," ujar Idham.

Sebelumnya, Praxis PR mendapat temuan menarik setelah mengadakan #PraxiSurvey ketiga. Temuan itu berkaitan dengan praktik politik uang yang masih terjadi di Tanah Air. 

"Sebanyak 42,96 persen mahasiswa menyatakan akan menerima uang namun tidak memilih kandidat. Selanjutnya, 20,08 persen mahasiswa akan menerima uang dan akan memilih kandidat, sementara 10,99 persen lainnya menyatakan tidak akan menerima uang dan tidak akan memilih kandidat,"  kata Director of Public Affairs Praxis PR, Sofyan Herbowo dalam paparannya di Jakarta pada Senin (22/1/2024). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement