Selasa 23 Jan 2024 18:05 WIB

Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, MAKI Sarankan Polisi Segera Lakukan Penahanan

Harus ada ketegasan dari pihak kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap Firli.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti langkah Firli Bahuri yang kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). MAKI menyebutkan seharusnya penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut

“Seharusnya penyidik PMJ melakukan penahanan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kalau bisa di minggu ini sudah melakukan penahanan, karena kasusnya kan korupsi,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi awak media, Selasa (24/1/2024).

Baca Juga

Sehingga melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri, kata Boyamin, masyarakat juga tidak “teriak-teriak” bahwa kepolisian tumpul ke atas tajam ke bawah. Sebaliknya jika penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan ketua lembaga antirasuah tersebut lamban maka masyarakat tidak mendukung kepolisian lagi. Sehingga, harus ada ketegasan dari pihak kepolisian untuk melakukan penahanan.

“Karena sudah tersangka dan diyakini dua alat bukti cukup dan salah satunya hakim kemarin menyiratkan dua alat bukti juga sudah cukup di dalam sidang praperadilan itu,” tutur Boyamin.

 

Namun demikian, Boyamin tetap menghormati langkah Firli Bahuri yang mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya. Karena, kata dia, praperadilan memang sarana yang diberikan oleh hukum untuk melakukan pembelaan terhadap tersangka. Apalagi putusan praperadilan sebelumnya, putusannya adalah tidak diterima bukan ditolak.

“Kalau ditolak itu sudah tidak bisa lagi, tapi kalau tidak diterima itu masih dimungkinkan. Karena memang istilahnya itu baru kulit belum isinya jadi bisa diajukan untuk kedua kalinya setelah putusan tidak diterima, kita hormati sajalah,” ucap Boyamin.

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement