Selasa 23 Jan 2024 20:20 WIB

Breaking News! Mahfud MD Siap Mundur Sebagai Menko Polhukam

Rencana pengunduran diri Mahfud memang merupakan kesepakatan dengan capres Ganjar.

Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD, kembali berinteraksi dengan masyarakat melalui Live TikTok dan Instagram.
Foto: Dok. Ig
Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD, kembali berinteraksi dengan masyarakat melalui Live TikTok dan Instagram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD memastikan, ia bakal mengundurkan diri dari jabatan menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam) di kabinet Presiden Jokowi. Kepastian itu disampaikan Mahfud kurang dari sebulan menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024.

"Saya pada saatnya yang tepat, nantinya, pada saatnya akan ajukan pengunduran diri secara baik baik," ujarnya dalam acara 'Tabrak Prof' di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024) malam WIB.

Baca Juga

Mahfud menjelaskan, rencana pengunduran dirinya itu memang merupakan kesepakatan dengan capres Ganjar Pranowo. Alasannya, agar tidak terjadi konflik kepentingan ke depannya.

Sebelumnya, Mahfud dalam kapasistasnya sebagai menko polhukam membuat kontroversi. Hal itu ketika ia menerima sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Agenda Petisi 100 bertemu Mahfud adalah untuk mengajukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi. Tokoh yang tergabung dalam gerakan itu di antaranya adalah pendukung capres nomor urut 1, Anies Baswedan, seperti Faizal Assegaf, Amien Rais, dan Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto.

Hadir pula beraudiensi dengan Mahfud, yaitu Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letjen Mar (Purn) Suharto. Mereka sepakat ingin menggulingkan Jokowi, karena dianggap melanggar konstitusi.

Pemakzulan diproses DPR...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement