Selasa 23 Jan 2024 21:31 WIB

Kalimantan Tengah Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir

Status Tanggap Darurat Banjir Kalimantan Tengah berlaku hingga 1 Februari 2024.

Personel BPBD Kota Palangka Raya melakukan pemantauan di salah satu permukiman warga yang bagian jalannya terendam banjir akibat luapan sungai di sekitarnya, Selasa (23/1/2024).
Foto: BPBD Kota Palangka Raya
Personel BPBD Kota Palangka Raya melakukan pemantauan di salah satu permukiman warga yang bagian jalannya terendam banjir akibat luapan sungai di sekitarnya, Selasa (23/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Status Tanggap Darurat yang berlaku selama sepuluh hari, yakni 23 Januari hingga 1 Februari 2024. Status tersebut diberlakukan menyusul kondisi sebagian daerah yang dilanda banjir.

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran di Palangka Raya, Selasa, menginstruksikan agar setiap lini memperkuat koordinasi serta fokus pada upaya penanganan di lapangan. Aspek kesehatan maupun dapur umum juga harus menjadi perhatian.

Baca Juga

 

"Dapur umum kita siapkan, untuk kesehatan juga, termasuk bantuan sosial. Seperti banjir di wilayah DAS Barito, tim juga kami minta melakukan penyisiran di lapangan," jelas Sugianto.

 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan rapat koordinasi menyikapi kondisi saat ini agar penanganan di lapangan dapat benar-benar dilakukan lebih maksimal. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalimantan Tengah Ahmad Toyib memaparkan banjir di provinsi setempat telah melanda satu kota, yakni Palangka Raya, serta sejumlah kabupaten yang di antaranya Barito Utara, Barito Selatan, Murung Raya, Kapuas, dan Kotawaringin Barat.

"Berdasarkan rekap data yang dihimpun total terdampak adalah sebanyak 49.808 kepala keluarga," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement