REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau kini terus berupaya mengurus sertifikat untuk 64 persen lagi tanah wakaf yang belum bersertifikat di daerah itu untuk menghindari gugatan dari ahli waris yang menuntut pengembalian aset/tanah wakaf itu karena tidak pernah diwakafkan sebelumnya.
"Sebab pada masa lalu tanah wakaf ini hanya diikrarkan secara lisan tanpa ada pencatatan yang resmi sehingga memicu muncul gugatan. Karena itu tanah wakaf dan objek wakaf lain perlu mendapatkan sertifikat," kata Gubernur Riau Edy Natar Nasution di Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Menurut Edy, sertifikat adalah salah satu bukti kepemilikan yang tertuang secara tertulis dan disahkan oleh badan maupun lembaga yang berwenang sehingga sertifikat menjadi tanda bukti yang sah dan tidak dapat diganggu gugat karena memiliki kekuatan hukum di dalamnya.
Ia berharap masyarakat perlu terus proaktif mendaftarkan sertifikasi tanah wakaf karena sertifikasi selain mengamankan aset wakaf, tetapi juga untuk membuka peluang pemberdayaan aset wakaf yang produktif.
"Pemprov Riau harus bersinergi dengan sejumlah instansi terkait mengatasi permasalahan administrasi harta benda wakaf di Riau, sebab tahun 2023 sudah tercatat lebih dari 45 gugatan tanah wakaf di Pengadilan Agama Pekanbaru diantaranya 16 gugatan sudah masuk ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru," katanya.
Edy menjelaskan bahwa kasus-kasus ini muncul dan akan terus muncul dan ini menjadi tantangan serius sehingga perlu membangun kesadaran bersama untuk menjaga supaya aset umat dengan penguatan legalitas dan penatausahaan tanah penting untuk mendampingi penyelesaian sengketa tanah wakaf itu.
Kebijakan dalam melindungi tanah wakaf di Riau kini dilakukan melalui penandatanganan kesepakatan Pemerintah Provinsi Riau bersama Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Kanwil BPN Riau. Lalu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau, Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Riau.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Syahrul mengatakan berdasarkan data dari Kementerian Agama RI, terdapat 64 persen objek wakaf di Provinsi Riau tidak memiliki Akta Ikrak Wakaf (AIW), sehingga menyebabkan objek wakaf di Riau belum memiliki legalitas hukum yang kuat.
"Dari beberapa kejadian nasional, sudah banyak objek-ojek wakaf ini digugat oleh ahli waris. Mereka tidak mau tahu bahwa orang tua atau generasi sebelumnya itu sudah memberikan wakaf hanya secara lisan dan itu tidak dicatatkan," katanya.