Rabu 24 Jan 2024 11:02 WIB

Marak Pungli, KPK Benahi Pengelolaan Rutan KPK

KPK membenahi pengelolaan Rutan KPK seiring dengan maraknya pungli.

Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK. KPK membenahi pengelolaan Rutan KPK seiring dengan maraknya pungli.
Foto: Republika/Daan Yahya
Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK. KPK membenahi pengelolaan Rutan KPK seiring dengan maraknya pungli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pembenahan terhadap tata kelola Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah Dewan Pengawas KPK mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di rutan tersebut.

"Ke depannya tentu poin pentingnya adalah evaluasi, termasuk tata kelola rutan. Tentu akan dilakukan perbaikan-perbaikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga

Ali menjelaskan terjadinya pungli di dalam Rutan KPK disebabkan oleh adanya celah sistem yang dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan dengan cara tidak terpuji dan melawan hukum.

Oleh karena itu, tambahnya, berbagai temuan dalam kasus pungli di Rutan KPK kali ini akan menjadi pembelajaran untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa depan.

"Kami paham betul bahwa ketika terjadi fraud atau kecurangan semacam ini, pasti ada kelemahan sistem. Karena itu, perbaikan sistem itu menjadi fokus kami ke depan juga," jelasnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk perbaikan tata kelola Rumah Tahanan KPK.

Untuk diketahui, Dewan Pengawas KPK saat ini sedang menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai KPK karena diduga terkait dengan praktik pungli di Rutan KPK.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan perkiraan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp 6,148 miliar.

"Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian. Itu total kami (catat) di Dewas," kata Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (15/1).

Dia menjelaskan nominal yang diduga diterima para pihak terkait perkara pungli tersebut bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.

"Lalu, kalau kami hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu, paling sedikit itu menerima Rp1 juta dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian; itu yang paling banyak," ujar Albertina.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement