REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya kini sedang memeriksa laporan dugaan pelanggan terkait cuitan disertai tagar #PrabowoGibran2024 di akun X resmi Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Prabowo Subianto adalah Menteri Pertahanan sekaligus capres Pilpres 2024.
"Kita periksa secara formil dan materiil (laporan tersebut), dan kemudian kita telusuri dulu ya," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (24/1/2024).
Setiap laporan yang masuk di Bawaslu diketahui harus diverifikasi terlebih dahulu apakah memenuhi syarat formil dan materil. Jika memenuhi, barulah laporan tersebut diregistrasi secara resmi untuk selanjutnya disidangkan.
Bagja menjelaskan, penelusuran dilakukan untuk memastikan sejumlah hal terkait akun X tersebut. Pertama, memastikan apakah benar akun @Kemhan_RI itu resmi milik Kemenhan. "Jika itu akun resmi, maka akan diteliti apakah itu fasilitas negara atau bukan," ujarnya.
Kedua, kata dia, memastikan apakah akun @Kemhan_RI itu merupakan salah satu dari 20 akun resmi X milik pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Mengingat penelusuran masih dilakukan, Bagja belum bisa menyebutkan sanksi yang bakal dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terkait dalam kasus dugaan pelanggaran ini. "Nanti dulu sanksinya, kan belum ketahuan," ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih 2024 resmi melaporkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) atas dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Selasa (23/1/2024). Kemhan dilaporkan terkait unggahan di akun resmi media sosial X @Kemhan_RI yang menyertakan tagar #PrabowoGibran2024 pada Minggu (21/1). Adapun tanda bukti penerimaan laporan ke Bawaslu RI nomor 035/LP/PP/RI/ 00.00/I/2024.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan pihak terlapor pada perkara ini adalah Kemenhan dan pengelola akun tersebut, yakni Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan.
"Kami menilai bahwa di situ ada dugaan penggunaan fasilitas negara," ujar Ibnu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Menurutnya, akun tersebut adalah akun resmi Kemenhan yang berfungsi membagikan informasi publik terkait Menteri Pertahanan atau Kementerian Pertahanan, bukan untuk mengampanyekan salah satu pasangan capres-cawapres. Ibnu menilai penggunaan tagar #PrabowoGibran2024 bertentangan dengan Pasal 280, 282, dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, koalisi berharap Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Ia juga menyatakan permintaan maaf atau klarifikasi yang dilakukan Kemhan tidak menghapus pelanggaran pemilu yang terjadi sebab hal itu dinilai telah nyata terjadi dan ada bukti-bukti yang tersebar.
"Bahkan, pihak Istana juga sudah menyatakan agar melakukan evaluasi internal. Akan tetapi, itu tidak akan menghapus pelanggaran Pemilu 2024," katanya.