Rabu 24 Jan 2024 16:40 WIB

Merasa Rugi Punya Asuransi, Mungkin Kamu Belum Paham Ini

Nasabah jangan segan bertanya jika ada yang tidak dipahami dari asuransi.

ilustrasi polis asuransi
Foto: change.org
ilustrasi polis asuransi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asuransi berguna untuk melindungi finansial keluarga, yakni saat butuh dana untuk biaya medis atau operasi di rumah sakit maka asuransi kesehatan dapat diandalkan. Demikian juga saat pencari nafkah utama meninggal dunia atau tidak dapat lagi bekerja akibat cacat total tetap maka Uang Pertanggungan (UP) dari asuransi jiwa sangat bermanfaat sebagai pendapatan sementara untuk ahli waris dan keluarganya.

Dengan memiliki asuransi jiwa dan asuransi kesehatan maka anggota keluarga dapat tetap beraktivitas tanpa harus menurunkan kualitas, seperti dapat tetap bersekolah, tidak perlu menjual aset, dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga

Demi mencegah terjadinya gagal bayar klaim, berikut tips dari Claim Medical Analyst Sequis dokter Jessica Dewati Wardhana melalui keterangan tulis, Senin (22/1/2024). Hal ini agar nasabah asuransi bisa mendapatkan manfaat asuransi secara optimal.

1. Isi Surat Permintaan Asuransi dengan benar

Saat akan menjadi nasabah asuransi, Anda akan diminta mengisi Surat Permintaan Asuransi (SPA). Pastikan Anda sendiri yang mengisi SPA sesuai riwayat dan fakta yang ada.

"Biasanya dalam SPA akan ditanyakan kondisi kesehatan, riwayat penyakit, perawatan medis yang pernah dilakukan, pernahkah mengalami penolakan pengajuan asuransi dan klaim dari asuransi lain. Jawablah semua pertanyaan dengan jujur karena akan menjadi pertimbangan perusahaan asuransi saat nasabah mengajukan klaim," kata Jessica.

 

2. Pelajari klausul, syarat, dan aturan polis

Saat menerima polis, nasabah akan mendapatkan hak mempelajari polis (Free look period). Masa mempelajari polis dapat berbeda pada setiap perusahaan asuransi. Namun, umumnya selama 21 hari.

Manfaatkan masa ini untuk mempelajari pasal-pasal (klausul) yang mengatur kewajiban dan hak perusahaan asuransi dan Pemegang Polis. Ketahui juga syarat umum dan khusus mengenai penyakit yang ditanggung.

Pahami tata cara pengajuan klaim dan dokumen yang dibutuhkan. "Jangan sampai lupa ada masa batas waktu pengajuan klaim setelah tanggal perawatan, tanggal kematian atau tanggal diagnosis penyakit kritis. Pahami juga aturan soal premi dan biaya yang dikenakan," kata dia.

Data lain dalam polis yang harus dipastikan sudah tercantum dengan benar adalah data administrasi harus sesuai dengan data kependudukan dan data kontak yang tercantum sesuai dengan data terbaru. Hal ini untuk memudahkan perusahaan asuransi menghubungi Pemegang Polis atau Ahli waris jika dibutuhkan. Nasabah jangan segan mengajukan pertanyaan jika ada klausul polis yang tidak dipahami atau tidak setuju.

 

3. Pastikan polis telah melewati masa tunggu dan kondisi aktif

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah polis baru Anda sudah melewati masa tunggu sebelum mengajukan klaim. Ketentuan masa tunggu diterapkan perusahaan asuransi untuk memantau dan menilai tingkat risiko nasabah.

Jika polis sudah melewati masa tunggu serta polis dalam keadaan aktif karena premi sudah dibayarkan tepat waktu maka polis akan bermanfaat memberikan perlindungan. Jangan sampai setelah melewati masa tunggu tetapi manfaat asuransi tertahan karena lupa membayar premi. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement