Rabu 24 Jan 2024 16:52 WIB

Jaksa Dilarang Berjenggot, Apakah Itu Bertentangan dengan Ajaran Islam?

Kode etik penampilan menuntut jaksa untuk tidak berjenggot.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Pria berjenggot (ilustrasi). Ada hadits yang memerintahkan memelihara jenggot sebagai pembeda dengan non-Muslim, terutama musyrikin.
Foto: www.freepik.com
Pria berjenggot (ilustrasi). Ada hadits yang memerintahkan memelihara jenggot sebagai pembeda dengan non-Muslim, terutama musyrikin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan bahwa kode etik perilaku dan penampilan melarang anggota korps Adhyaksa berjenggot, bertato, maupun ngedugem. Ia menegaskan pentingnya penampilan yang baik, sederhana, dan profesional.

Bagaimana Islam memandang pria berjenggot? Berbeda dengan kode etik penampilan jaksa tersebut, Rasulullah SAW justru menganjurkan seorang Muslim untuk memanjangkan jenggot.

Baca Juga

Kenapa Rasulullah SAW menganjurkan memelihara jenggot? Dilansir Muhammadiyah.or.id pada Rabu (24/1/2024), ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang pemeliharaan atau pencukuran jenggot.

Ada hadits yang memerintahkan memelihara jenggot sebagai pembeda dengan non-Muslim, terutama musyrikin. Hadits menyatakan, "Berbedalah kamu dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot, dan cukurlah kumis." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement