Rabu 24 Jan 2024 21:20 WIB

KPU Konfirmasi Presiden Boleh Memihak dan Ikut Kampanye, Tapi ...

Presiden harus ambil cuti dan tak boleh pakai fasilitas negara jika ikut kampanye.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik saat memberikan keterangan pers usai agenda Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Foto: Republiika/Eva Rianti
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik saat memberikan keterangan pers usai agenda Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi menyatakan, seorang presiden boleh memihak dan berkampanye untuk salah satu pasangan capres-cawapres. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan bahwa presiden boleh ikut kampanye. 

"UU pemilu khususnya Pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga

Namun, lanjut dia, presiden hingga wali kota harus mengambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara saat ikut kampanye. Satu-satunya fasilitas negara yang boleh dipergunakan adalah pengamanan melekat."UU Pemilu mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu pengamanan boleh," kata Idham.

Ketika ditanya apakah pejabat publik boleh ikut kampanye seperti itu tidak menimbulkan konflik kepentingan? Idham mengaku tak punya wewenang memberikan penilaian. "Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa seorang presiden juga diperbolehkan melakukan kampanye saat pemilu berlangsung. Selain itu, Jokowi menyebut seorang presiden juga boleh memihak pasangan calon tertentu.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi dalam sebuah acara bersama Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu pagi.

Selain merupakan pejabat publik, kata dia, presiden juga merupakan pejabat politik. Kendati demikian, Jokowi menegaskan dalam berkampanye, Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," kata bapak dari Gibran Rakabuming Raka itu.

Saat ditanya apakah ia akan memihak dan berkampanye untuk salah satu paslon, Jokowi tidak menjawab jelas. "Ya nanti dilihat," ujarnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement