Rabu 24 Jan 2024 21:25 WIB

Pelingsir Puri Agung Buleleng Apresiasi Program Amin Hormati Masyarakat Adat

Untuk melindungi masyarakat adat dan budaya, diperlukan undang-undang.

Pelingsir Puri Agung Buleleng apresiasi program pasangan Amin menghormati masyarakat dan hukum adat.
Foto: Republika.co.id
Pelingsir Puri Agung Buleleng apresiasi program pasangan Amin menghormati masyarakat dan hukum adat.

REPUBLIKA.CO.ID, BULELENG -- Pelingsir Puri Agung Buleleng, Ida Anak Agung Ngurah Ugrasena mengapresiasi salah satu program pasangan capres dan cawapres, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Amin), yang akan memperjuangkan aturan untuk menghormati hak-hak masyarakat dan hukum adat.

"Memberikan apresiasi kepada pasangan Amin, karena sesungguhnya di Indonesia ini kita adalah Bhinneka Tunggal Ika. Kekuatan kita ada di budaya dan tradisi yang ada," kata Anak Agung dalam acara Konsolidasi Pemenangan Amin Semeton Anak Agung, Ayu Laras Paramitha selaku caleg DPRD Bali di Kabupaten Buleleng, Rabu (4/1/2024).

Anak Agung Ngurah Ugrasena yang juga Ketua Dewan Pengawas Majelis Agung Raja Sultan (MARS) Indonesia Pusat menjelaskan, untuk melindungi masyarakat adat dan budaya, diperlukan undang-undang yang berpihak kepada masyarakat adat. Menurut dia, PKB yang membawa ide-ide Gus Dur juga sangat menunjukan keseriusannya dalam memperjuangkan dan melindungi masyarakat adat.

"Kenapa sejak dulu tidak ada undang undangnya? Cak Imin dengan program yang sedemikian itu ada gagasan Undang-Undang (UU) Budaya Nusantara. Ini luar biasa," ucap Anak Agung.

Cawapres Abdul Muhaimin Iskandar dalam debat keempat 2024, mengatakan, pihaknya menghormati masyarakat adat adalah memberikan hak ulayat mereka, hak budaya mereka, hak spiritual mereka, hak dan kewenangan mereka menentukan cara membangun.

Caleg PKB DPR RI, Surya Nata Putra yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, perlu adanya UU yang melindungi hak hak hukum masyarakat adat. "Harus ada undang-undang. Karena itu dapat melindungi masyarakat adat, karena selama ini banyak investasi ugal-ugalan yang seenaknya merampas hak-hak masyarakat adat," ucap Surya.

Menurut dia, RUU Masyarakat Hukum Adat diperlukan untuk menjaga kelestarian budaya, adat istiadat, dan tanah adat. Surya menilai, meski selama ini sudah ada regulasi yang mendorong pemerintah daerah mengakui eksistensi masyarakat hukum adat, namun regulasi tersebut kerap kali berbenturan dengan investasi, terutama setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja.

"Di sinilah perlu keseimbangan perlindungan kepada masyarakat adat dari kesewenang-wenangan investasi yang kerap kali merugikan masyarakat adat itu sendiri," tutur Surya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement