Rabu 24 Jan 2024 22:03 WIB

Pj Gubernur Jabar Bey Minta Mafia Tanah di Jabar Ditindak Tegas

Jika sertifikat sudah terdaftar secara elektronik, mafia tanah tidak bisa memalsukan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, bersama Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin
Foto: Edi Yusuf/Republika
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, bersama Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pertanahan di Jawa Barat (Jabar) masih memiliki banyak persoalan. Oleh karena itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin meminta para mafia tanah ditindak secara tegas. Bey juga mendorong agar masyarakat turut melaporkan jika terdapat praktik kecurangan dalam pertanahan. 

"Jadi masyarakat jangan ragu untuk melaporkan karena semuanya sudah menutup celah adanya mafia tanah ini," ujar Bey seusai membagikan sertifikat tanah bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto di Kota Tasikmalaya, Rabu (24/1/2024). 

Baca Juga

Di tempat yang sama, Menteri Hadi Tjahjanto memastikan, mafia tanah akan sulit untuk beraksi. Karena, warga Kota Tasikmalaya mayoritas sertifikatnya sudah masuk dalam sistem elektronik pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Karena tanah di Tasikmalaya semuanya terdaftar. Syukur-syukur, segera saya masukkan dalam sistem elektronik dan ini pun programnya masuk ke elektronik dengan proses alih media.  Kalau elektronik sudah berjalan, yang pertama, mafia tanah tidak akan berani," kata Hadi. 

Menurut Hadi, jika sertifikat sudah terdaftar secara elektronik, mafia tanah tidak akan bisa membuat duplikasi atau dipalsukan. Sebab, kata dia, nantinya sertifikat palsu secara otomatis akan ditolak sistem. "Apabila dia bikin sertifikat palsu, maka akan ketolak. Yang kedua, apabila ada nonor, juga tidak bisa. Mesti akan ketolak," katanya. 

Hadi meminta, masyarakat agar melaporkan jika terdapat petugas BPN yang datang ke rumah dan meminta uang. Hadi memastikan akan memproses pegawai BPN yang membohongi rakyat dan berperan sebagai mafia tanah. 

"Masyarakat jangan takut apabila ada petugas BPN secara diam-diam mendatangi rumah,  kemudian meminta uang, ataupun tugas siapa saja, laporkan langsung, akan saya proses," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement