Kamis 25 Jan 2024 07:40 WIB

Besok ICJ Bakal Umumkan Putusan Genosida Israel di Gaza

Mahkamah Internasional bakal memutuskan apakah akan memerintahkan tindakan darurat terkait aksi militer Israel di Gaza.

Red: Partner
.
Foto: network /
.

Ditulis oleh Rizky Jaramaya

JAKARTA -- Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (26/1/2024) akan mengumumkan keputusan hasil sidang terhadap Israel terkait genosida di Gaza. Sebelumnya Afrika Selatan mengajukan kasus yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

Panel yang beranggotakan 17 hakim akan mengumumkan tanggapannya terhadap permintaan Afrika Selatan di pengadilan pada 26 Januari pukul 12:00 siang waktu Den Haag, Belanda. Reuters melaporkan, Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Naledi Pandor akan melakukan perjalanan ke Den Haag untuk hadir di pengadilan.

Pada Jumat ICJ tidak akan membahas pertanyaan utama apakah Israel melakukan genosida. Namun akan mempertimbangkan kemungkinan tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan untuk menahan tindakan Israel.

Awal bulan ini, dalam sidang yang berlangsung selama dua hari, Afrika Selatan meminta ICJ untuk memerintahkan penghentian kampanye serangan militer Israel yang menghancurkan wilayah kantong Palestina. Mereka berargumentasi bahwa langkah-langkah sementara diperlukan untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian lebih lanjut. Afrika Selatan juga menyampaikan bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida.

Afrika Selatan mengajukan sembilan perintah ke pengadilan. Diantaranya adalah tuntutan kepada Israel untuk menghentikan seluruh operasi militer di Gaza, serta perintah terpisah yang mendesak Israel untuk memfasilitasi dan tidak menghalangi pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza.

“Bagaimana pengadilan menangani dua permintaan ini, jika memutuskan untuk menunjukkan tindakan sementara, adalah hal yang benar-benar harus diwaspadai pada hari Jumat,” mantan pejabat hukum di ICJ, Michael Becker kepada Aljazirah.

Menjelang sidang umum pada Jumat, Becker mengatakan pengadilan kemungkinan akan mempertimbangkan operasi militer Israel. Tetapi dia tidak yakin pengadilan akan memerintahkan penghentian serangan Israel di Gaza dan Tepi Barat.

Keputusan ICJ untuk memerintahkan tindakan yang diminta oleh Afrika Selatan tidak terikat. Namun keputusan ini dapat merumuskan tindakan sementara yang dianggap paling tepat. Langkah-langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah situasi perang di Gaza menjadi lebih buruk.

Sementara ICJ sedang memeriksa seluruh kasus, yang dapat memakan waktu beberapa tahun. Pertimbangan ICJ merupakan proses yang sangat melelahkan. Proses ini melibatkan pengajuan tertulis yang terperinci diikuti dengan argumen lisan dan argumen tandingan oleh tim penasihat hukum terkemuka yang mewakili masing-masing negara. Para ahli mengatakan keputusan dalam kasus ini bisa memakan waktu tiga sampai empat tahun.

ICJ dapat memutuskan untuk mengambil tindakan pencegahan sementara asalkan Afrika Selatan dapat membuktikan tuduhan genosida yang dilakukan Israel berdasarkan Konvensi Genosida, dan penduduk Palestina di Gaza menghadapi risiko kerugian yang nyata dan tidak dapat diperbaiki. “Saya tidak yakin bahwa mereka akan bersedia melakukan apa yang diminta oleh Afrika Selatan, penangguhan kegiatan militer,” kata Becker.

Becker menambahkan, ICJ kemungkinan akan mengulangi posisi yang diungkapkan oleh PBB dalam resolusi pada Desember dan menginstruksikan Israel untuk memastikan bahwa setiap operasi militer dilakukan sesuai dengan hukum internasional, serta pengiriman bantuan kemanusiaan tidak terhambat. Putusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding, namun pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkannya.

Jika Israel mengabulkan sebagian atau seluruh delapan permintaan Afrika Selatan mengenai tindakan sementara, maka tidak bisa dipastikan apakah Israel akan mematuhi perintah itu. Israel menolak tuduhan genosida tersebut. Israel menyatakan bahwa mereka mempunyai hak untuk membela diri dari kelompok perlawanan Palestina, Hamas yang memimpin serangan mengejutkan terhadap Israel pada 7 Oktober 2023 yang menewaskan sedikitnya 1.139 orang, dan menyandera sekitar 240 orang lainnya.

Israel beralih bahwa mereka menargetkan Hamas di Gaza, bukan warga sipil Palestina. Sejak Oktober, lebih dari 25.700 orang di Gaza telah gugur dalam serangan Israel, sebagian besar perempuan dan anak-anak.

Israel sering memboikot pengadilan internasional dan penyelidikan PBB, dengan mengatakan bahwa hal tersebut tidak adil dan bias. Israel mengirimkan tim hukum tingkat tinggi untuk menghadiri sidang selama dua hari pada awal Januari.

Perintah pengadilan apa pun untuk menghentikan operasi akan menjadi pukulan besar bagi posisi internasional Israel. Uni Eropa bungkam mengenai masalah ini, namun Israel mendapat dukungan dari pendukung dan pemasok senjata nomor satu, Amerika Serikat.

sumber : https://dunia24jam.republika.co.id/posts/281269/besok-icj-bakal-umumkan-putusan-genosida-israel-di-gaza
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement